INDONESIAKININEWS.COM - Kepastian pemberhentian Novel Baswedan bersama 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes ...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepastian pemberhentian Novel Baswedan bersama 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kian terang.
Sebuah dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut mereka akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November mendatang.
Dokumen rapat itu tertanggal 25 Mei 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian bunyi dokumen pada poin 3 huruf c yang beredar di kalangan pewarta, Selasa (8/6/2021).
Kemudian, bagi 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.
Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan. Tapi tidak serta merta 24 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi ASN.
"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri malah mempertanyakan sumber dokumen tersebut. Firli menyatakan akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.
"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK telah disepakati bersama sejumlah pemangku kepentingan. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.
S:Akurat