INDONESIAKININEWS.COM - Cuitan akun @aku_siapa_aja0 yang membahas perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)...
INDONESIAKININEWS.COM - Cuitan akun @aku_siapa_aja0 yang membahas perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendadak menjadi sorotan publik dunia maya khususnya para pengguna Twitter.
Tidak tanggung-tanggung, akun @aku_siapa_aja0 menuding MUI telah meraup sejumlah uang dari hasil Sertifikasi Halal hingga menyentuh angka Rp 480 triliun.
Tidak hanya itu, akun @aku_siapa_aja0 juga menuding jika MUI menggunakan uang tersebut guna “menyerang” pemerintah.
“480 triliun guys. Gimana gak punya kekuatan buat nyerang pemerintah,” cuit akun @aku_siapa_aja0 pada 6 Juni 2021.
Hingga saat ini tepatnya pada 7 Juni 2021 pukul 10.41 WIB, cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI ini sudah di-retweet sebanyak 171 kali oleh para pengguna Twitter.
Berselang satu hari kemudian, Ketua MUI, Cholil Nafis langsung merespon cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI tersebut.
Cholil Nafis menegaskan bahwa cuitan perihal jumlah uang hasil Sertifikasi Halal MUI tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ini jelas fitnah,” ujar Cholil Nafis, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya @cholilnafis, Senin, 7 Juni 2021.
Pasalnya, menurut Cholil, di setiap tahunnya MUI itu kerap diaudit BPK dan akuntan publik.
“MUI itu setiap tahun diaudit BPK dan akuntan publik,” tegas pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Cholil mengungkapkan bahwa proses sertifikasi MUI itu telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua legal dan penggunaannya sesuai aturan dan halal,” imbuhnya.
Walaupun begitu, Cholil tetap mengakui jika MUI itu sebagai penggagas awal sertifikasi halal.
Meski begitu, menurutnya, kini UU telah mengalihkan tugas administrasi pembayaran Sertifikasi Halal dari MUI ke BPJPPH.
Kendati sudah dialih tugaskan, Cholil menegaskan bahwa Sertifikasi Halal tersebut harus tetap didasarkan pada fatwa MUI.
“Meskipun penggagas awal sertifikasi halal itu MUI, tapi sekarang amanah uu diserahkan administrasinya pembayarannya sudah diserahkan ke BPJPPH. Fatwanya MUI,” tutupnya. ***
Lihat artikel asli
S: Glamedians