INDONESIAKININEWS.COM - Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (2/6/2021), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan bah...
INDONESIAKININEWS.COM - Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (2/6/2021), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan bahwa peran PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) bukan broker (makelar) dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI senilai Rp 1.760 triliun. PT TMI hanya berperan sebagai konsultan.
"Menhan menjelaskan bahwa PT TMI dibentuk hanya untuk membantu Kemhan melakukan studi. Informasi yang berkembang PT TMI bertindak sebagai broker, namun Menhan menjamin tidak akan terjadi," kata anggota Komisi I DPR Effendi Simbolondi seperti dikutip Antara, Kamis (3/6/2021).
Raker Komisi I dan Menhan Prabowo Subianto terkait rencana pemerintah yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Pada rancangan perpres itu disebutkan bahwa rencana kebutuhan alpalhankam untuk rencana strategis lima tahun (2020-2044) sebesar US$ 124,99 miliar atau setara dengan Rp 1.760 triliun.
Effendi mengatakan, Menhan menjamin bahwa PT TMI tidak akan menjadi broker tetapi hanya akan menjadi konsultan. Dirinya juga meminta penjelasan Menhan terkait informasi bahwa orang-orang dekat Menhan masuk dalam jajaran komisaris di PT TMI.
"Tadi juga kami tanyakan terkait apakah ini hanya ada kepentingan partai tertentu dan kolega kedekatan. Menhan menegaskan tidak ada, (PT TMI) kebetulan orang yang sudah pensiun dan para pakar," ujarnya.
Menurut Effendi, Menhan Prabowo Subianto mengatakan, kebetulan saja ada koleganya di Partai Gerindra yang menjabat komisaris di PT TMI. Prabowo juga mengatakan, para kader Gerindra ini menjabat sebagai petinggi PT TMI karena latar belakang pensiunan militer dan pakar.
"Kami konfirmasi juga, apakah ada kepentingan partai tertentu, ada kolega kedekatan, Menhan bilang tidak. Ini kebetulan saja mereka pensiunan para pakar, jadi tidak ada kaitan," katanya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPR lainnya, Yan Permenas Mandenas. "PT TMI adalah wadah yang sejalan dengan keinginan Menhan Prabowo agar Indonesia tidak dibohongi mafia alutsista," kata Yan Mandenas.
Dia menegaskan bahwa Kemhan tidak membuat perseroan, namun yayasan yang membuat perseroan dan hal itu sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dikatakan, masyarakat juga perlu tahu bahwa tidak ada satu pun kontrak dari Kemhan yang diberikan kepada PT TMI, apalagi jika disebut mendapat kontrak untuk pengadaan atau pembelian alutsista. "Itu jelas keliru dan tidak benar sama sekali. PT TMI adalah konsultan, fungsi dan perannya hanya untuk itu," ujarnya.
s: beritasatu.com