$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Massa Rizieq Terus Berdatangan ke PN Jaktim, Pengacara Minta Sidang Dipercepat

INDONESIAKININEWS.COM -  Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim PN Jakarta Timur mempercepat jalannya sidang vonis Rizieq Shihab di kasus s...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Pihak kuasa hukum meminta majelis hakim PN Jakarta Timur mempercepat jalannya sidang vonis Rizieq Shihab di kasus swab tes RS UMMI, Kamis (24/6/2021) hari ini. Hal itu untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Permintaan kuasa hukum Rizieq itu lantaran massa pendukung Rizieq terus berdatangan dan berkumpul di area gedung PN Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan.

Tampak dalam sidang hanya Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan menjalani sidang terpisah.

Namun, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim meminta agar sidang dengan agenda vonis ini disatukan saja seluruh terdakwanya. 

Hal itu mempertimbangkan massa simpatisan yang sudah berkumpul dan berdatangan ke area PN Jaktim.

"Majelis hakim ya mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq.

Kemudian majelis hakim memberikan respons dan meminta waktu untuk musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.

"Baik majelis musyawarah ya," kata hakim Khadwanto.

Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya, majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu per satu terdakwa tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.

"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu per satu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq di kasus swab tes RS UMMI Bogor dengan hukuman 6 tahun penjara.

S:Suara


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Massa Rizieq Terus Berdatangan ke PN Jaktim, Pengacara Minta Sidang Dipercepat
Massa Rizieq Terus Berdatangan ke PN Jaktim, Pengacara Minta Sidang Dipercepat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM9KfCH_AGDhP6akj0xMejzihkcp5dRd8bGeDnmnovs55vNPMby8z31YM3SlHhuEaTMAzor6oqNlRQEL1hHS5XX_IVKC2D1F88_y4OE3b12TwF793962rR2dLz0q2A-ZvMmbH6qGVXdksS/w640-h354/Screenshot_2021-06-24-11-09-14-49.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhM9KfCH_AGDhP6akj0xMejzihkcp5dRd8bGeDnmnovs55vNPMby8z31YM3SlHhuEaTMAzor6oqNlRQEL1hHS5XX_IVKC2D1F88_y4OE3b12TwF793962rR2dLz0q2A-ZvMmbH6qGVXdksS/s72-w640-c-h354/Screenshot_2021-06-24-11-09-14-49.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/massa-rizieq-terus-berdatangan-ke-pn.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/massa-rizieq-terus-berdatangan-ke-pn.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy