INDONESIAKININEWS.COM - Ratusan warga Madura menuntut kebijakan swab antigen sebagai upaya testing Covid-19 di Jembatan Suramadu dihapuskan...
INDONESIAKININEWS.COM - Ratusan warga Madura menuntut kebijakan swab antigen sebagai upaya testing Covid-19 di Jembatan Suramadu dihapuskan. Mereka melakukan demonstrasi dan menuntut berdiskusi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Senin (21/6) di Balai Kota Surabaya.
Massa aksi berkumpul di Balai Kota Surabaya sejak pukul 12.00. Tanpa menggunakan masker dan berkerumun, mereka meminta Eri Cahyadi untuk keluar dan menemui mereka.
”Kita dibenturkan. Eri Cahyadi membuat kondisi perekonomian Madura lebih hancur dan tidak berjalan!” ucap orator di atas mobil komando.
Kepala BPB Linmas dan Wakil Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, aspirasi mereka akan diterima melalui perwakilan 10 orang untuk masuk dan menemui Eri Cahyadi.
”Untuk menghindari fitnah, tolong berikan saya kesempatan berbicara. Sepuluh detik saja. Kami berikan kesempatan 20 orang. Saya jamin Pak Wali Kota menemui njenengan, massa aksi,” ujar Irvan.
1 2
Sebelumnya, pihak Pemkot Surabaya memberi kesempatan bagi 10 warga untuk menemui Eri Cahyadi. Namun, massa aksi menolak hal itu. Mereka meminta Eri untuk keluar.
”Kami nggak salah. UUD 1945 bilang kami bisa menyampaikan aspirasi. Kami menuntut kesejahteraan. Swab test ini menghentikan dan menutup kesejahteraan masyarakat,” teriak orator.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir turut bersuara. Dia meminta massa aksi untuk menuruti permintaan Pemkot Surabaya. ”Kami beri kesempatan untuk bicara dan diskusi dengan Pak Wali Kota. Tolong pakai masker. Massa peserta aksi tetap mematuhi prokes. Tolong usahakan jaga jarak! Kalau tidak, saya akan bubarkan!” ujar Isir.
Lagi-lagi, massa menolak. ”Kita lihat siapa yang babak belur!” teriak massa.
Di depan Balai Kota Surabaya, ratusan polisi berjaga. Tidak hanya dari Polrestabes Surabaya, namun beberapa satuan juga didatangkan. Di antaranya, Polres Mojokerto, TNI AD, dan Saptol PP.
S:Jawapos