$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KPK Tanya Hak Asasi Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwasanya lima pimpinan KPK t...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwasanya lima pimpinan KPK tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini.

Menurut dia, kabar ketidakhadiran itu telah dikirimkan lembaga antirasuah pasa Senin (7/6/2021) petang. Akan tetapi, surat tersebut hanya diterima oleh pegawai Komnas HAM lantaran dirinya telah meninggalkan kantor sejak pukul 18.30 WIB.

"Saya keluar kantor kira-kira jam 18.30 WIB setelah beberapa waktu setelah itu dikabari, ini ada surat dari KPK tapi mereka tidak berani buka. Hanya dengar selentingan mereka bilang yang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ungkap Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri cs akan diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.

"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah dstang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.

Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga aian digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar, dan beberapa hal lain.

"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya," tuturnya.

"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM sebagai respon atas panggilan tersebut. Surat itu, mempertanyakan maksud pemanggilan Firli Bahuri atas polemik TWK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/6/2021).

Menurut para pimpinan KPK, kata Ali, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa para pimpinan menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM dalam menindaklanjuti aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," beber Ali.

S:Sindonews


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: KPK Tanya Hak Asasi Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
KPK Tanya Hak Asasi Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNqy_vNGg9Ly28wPHEJuQWl9jIH071vfWkMTGwXIjNhhjwaX1qEbblMgECXKwqPAgLSVsAmYn42z0qnFscyK3tEk3Krk2nL4HaJgh3lahkh8cXzKfNo2lNV8UMGH7hZ1GTa2rsdhWSB5Sv/w640-h426/Screenshot_2021-06-08-16-49-43-64.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNqy_vNGg9Ly28wPHEJuQWl9jIH071vfWkMTGwXIjNhhjwaX1qEbblMgECXKwqPAgLSVsAmYn42z0qnFscyK3tEk3Krk2nL4HaJgh3lahkh8cXzKfNo2lNV8UMGH7hZ1GTa2rsdhWSB5Sv/s72-w640-c-h426/Screenshot_2021-06-08-16-49-43-64.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/kpk-tanya-hak-asasi-dilanggar-komnas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/kpk-tanya-hak-asasi-dilanggar-komnas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy