$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) ya...



INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Melalui akun Twitter miliknya, Senin (7/6/2021), Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.

"Wakil rakyat menghukum rakyat?" ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Merespons hal tersebut, Said Didu lantas mengungkit bagaimana jadinya apabila DPR tidak dipilih oleh rakyat.

"Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?" tukasnya.

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


s: suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?
Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1THnAJeUD8iDf2JyrcBjEMXxBCawwgJlE_V9lpwpBzoghjvRIK-OyGsljajRcfQL5tGUXjfhEBCwJG4TmLQsStbxm5iUbj7WT8YGG2Mq5Z7o_C8B6wh2VvKGxgzA34Zx4rRgCKfY5F7jK/w640-h358/395de8cc255281b155ed38743ad1a30a.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1THnAJeUD8iDf2JyrcBjEMXxBCawwgJlE_V9lpwpBzoghjvRIK-OyGsljajRcfQL5tGUXjfhEBCwJG4TmLQsStbxm5iUbj7WT8YGG2Mq5Z7o_C8B6wh2VvKGxgzA34Zx4rRgCKfY5F7jK/s72-w640-c-h358/395de8cc255281b155ed38743ad1a30a.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/hina-dpr-bisa-terancam-2-tahun-penjara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/06/hina-dpr-bisa-terancam-2-tahun-penjara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy