INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.
Atas vonis tersebut, Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.
"Saya menyatakan banding," ujar Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.
Majelis Hakim pun mempersilakan Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding.
Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.
Usai divonis empat tahun, nampak Rizieq menyalami Majelis Hakim.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
"Terima kasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu per satu Majelis Hakim.
S:Okezone