INDONESIAKININEWS.COM - Kericuhan terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/20...
INDONESIAKININEWS.COM - Kericuhan terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai tepatnya dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Massa diduga simpatisan Rizieq Shihab sempat berhadapan dengan polisi di tengah jalan.
Dalam video yang diterima Kompas.com, massa sempat bershalawat di depan polisi yang berjaga dengan peralatan anti huru hara.
“Shalatullah salamullah, ala toha Rasullilah,” teriak massa.
Lemparan batu pun sempat terlihat. Aparat terlihat menyemprotkan air dengan water cannon.
Massa kemudian berlarian ketika mobil water cannon menyemprotkan air.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Massa pun berteriak ke arah polisi.
“Belakang mobil. Belakang mobil. Kita diserang. Kita diserang water cannon,” kata massa.
Polisi pun meminta massa untuk mundur.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju. Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi.
Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini.
Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.
S:Kompas