INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M mendapat tanggapan Anggota Fra...
INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M mendapat tanggapan Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera.
“Pertama ini tentu kesedihan luar biasa bagi calon jamaah haji. Mereka sudah bersiap dan berharap. Kedua, hajinya tetap berjalan, tentu dengan jumlah yang sangat minimal. Mestinya Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ikut serta,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Mardani.
Sebagaimana mestinya, kata dia, jumlah dan peserta telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Anggota Dapil DKI Jakarta I ini mengatakan, dengan begitu, tentu, Indonesia akan menjadi rugi besar.
“Ketiga, man jadda wa jada. Siapa usaha akan dapat. Masih ada waktu untuk komunikasi dan dialog dengan Pemerintah Saudi,” tuturnya lebih jauh seperti dilansir dari laman fraksi.pks.id, Sabtu 5 Juni 2021.
Mardani menegaskan, untuk tetap semangat dalam melayani masyarakat yang ingin beribadah haji. Karena, dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah kapasitas jamaah yang dibatasi, mestinya Indonesia dapat mengirimkan jamaah haji 2021 ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
s: pikiran-rakyat.com