INDONESIAKININEWS.COM - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab sudah mulai tiba di Jakarta. Mereka berencana mengepung Pengadilan Negeri Jakar...
INDONESIAKININEWS.COM - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab sudah mulai tiba di Jakarta. Mereka berencana mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Habib Rizieq pada Kamis (24/6/2021) besok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Imam Besar FPI itu dipenjara selama 6 tahun terkait kasus Swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, massa mendatangi PN Jakarta Timur merupakan aksi umat Islam pencinta HRS yang menjawab provokasi Jaksa.
Pihaknya menyerahkan kepada umat Islam dan juga rakyat dari manapun apakah mau datang atau tidak ke PN Jakarta Timur guna menyaksikan vonis terhadap HRS.
“Saat ini massa pecinta HRS dari luar Jakarta sudah berdatangan untuk mengikuti sidang besok.
Saya tegaskan, kami tidak pernah membentuk panitia juga tidak ada kordinasi dengan pihak manapun, terkait kedatangan massa ke PN Jakarta Timur)," kata Novel, Rabu (23/6/2021).
Terkait dari mana massa pecinta HRS tersebut datang dan berapa jumlahnya, Novel enggan menjawab. Karena memang kedatangan mereka ke PN Jaktim tidak ada yang mengkoordinir dan mengerahkannya.
Terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Maarif mengatakan, pihaknya tidak menghimbau para pecinta HRS untuk datang pada agenda vonis sidang HRS di PN Jakarta Timur. Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa melarang para pecinta HRS untuk tidak datang ke PN Jaktim. Apalagi sidang HRS terbuka untuk Umum.
"Saya tidak menghimbau untuk datang, saya juga tidak bisa melarang. Apalagi sidang terbuka untuk Umum. Ini menyangkut urusan hati dan cinta," ujar Ustaz Slamet Maarif, Selasa (22/6/2021).
Slamet hanya menyarankan bagi pecinta HRS yang datang ke PN Jaktim tetap menjaga prokes dengan ketat. Sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Tetap memakai masker, jaga jarak dan selalu menjaga kebersihan.
Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma juga mengatakan, massa pecinta HRS datang ke PN Jaktim karena cenderung diprovokatif dan tidak profesionalnya sikap Jaksa.
“Dalam pembacaan repliknya, JPU selain mendakwa HRS telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar Imam Besar yang disandang HRS isapan jempol. Pernyataan ini tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, gelar Imam Besar itu bukan buatan HRS sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. “Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” tegasnya.
JPU, kata Lieus harus menarik pernyataannya tersebut. “Apapun alasannya, pernyataan JPU yang tak ada kaitannya langsung dengan kasus, tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan,” ujar Lieus.
Sementara itu, Ketua Pencegahan Penodaan Agama Anton Tabah menilai replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sepertinya meragukan status Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan perrnyataan yang tidak arif. Perrnyataan Jaksa tersebut sama saja sengaja nantang umat Islam Indonesia karena meragukan ketokohan HRS.
"JPU tidak khawatir kuwalat menghina HRS keluarga Nabi Muhammad saw sudah terbukti banyak korban yang menghinanya?" ujar H Anton Tabah melalui sambungan telepon, Selasa (22/6/2021).
Anton menyebut, penghinaan terhadap HRS juga contoh ketidakarifan JPU yang menantang. Apalagi JPU menyatakan jika pengikut banyak maka buktikan pada sidang pembacaan vonis.
Lebih lanjut Anton menuturkan, bagaimana mungkin sebutan Imam Besar HRS dianggap isapan jempol, padahal berbagai fakta telah masyarakat saksikan. Ketika pulang dari kota suci Makkah, HRS dijemput spontanitas oleh lebih dari 5 juta massa menurut drone Google.
"Aksi 212 tahun 2016 di Monas dengan 7,8 juta massa juga versi Google. Pada reuni 212 tahun 2018 dengan 14 juta massa juga versi Google. Monas tetap dalam kondisi indah bersih tanpa ada rumput yang rusak, sungguh hal ini menakjubkn dunia. Sehingga kini sudah 212 negara setuju akan jadikan tanggal 212 yaitu 2 Desember sebagai Hari Persaudaraan Dunia," jelasnya.
Anton mengungkapkan, aksi perdana 411 tahun 2016 dengan 1,4 juta massa juga telah diabadikan oleh Peradilan HAM Eropa pada tanggal 4/11/2018 dengan membuat keputusan penting bahwa "menghina agama Islam itu bukan lagi kebebasan berekspresi tetapi perbuatan pidana".
"Aksi 411 dan 212 yang dipimpin HRS diberitakan media dunia sebagai demo atau unjuk rasa terbesar di dunia sepanjang masa," tegasnya.
Terkait kedatangan pecinta HRS, Anton Tabah meminta siapapun tidak boleh mencegah atau melarang massa hadir pada sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Sidang vonis terhadap HRS tersebut. "Menurut saya, siapapun tak boleh tak berwenang mencegah atau melarang massa hadir pada sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum," jelasnya.
Diketahui, status Imam Besar disampaikan jaksa saat membacakan replik. Jaksa menyampaikan HRSi acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Jaksa juga menilai HRS sembarangan menuding lewat pleidoi pada persidangan 10 Juni kemarin.
"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedunguan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," kata jaksa saat itu.
Kalimat-kalimat tidak etis dinilai jaksa tidak pantas diucapkan oleh tokoh agama. Tapi HRS didengarnya bergelar imam besar. Tepat di sinilah jaksa menilai gelar itu cuma bohong.
S: Tribunnews