INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah politisi Partai Demokrat geram dengan beredarnya poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan Ke...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah politisi Partai Demokrat geram dengan beredarnya poster di media sosial yang menghubungkan keterlibatan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan kedatangan ribuan massa saat sidang pembacaan vonis kasus Tes Usap RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Poster itu menarasikan bahwa ribuan massa tersebut sengaja dikirimkan oleh AHY.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief pun merespon keras tudingan tersebut.
Ia mengakui, Partai Demokrat memang tidak mendukung adanya ketidakadilan.
Namun, tuduhan AHY ada di balik pengerahan massa merupakan fitnah yang keji.
"Partai Demokrat tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi. Tentu dengan cara dan upaya yang selama ini sering kami lakukan," tulis Andi Arief di Twitter, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Andi Arief memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoak.
Ia juga menyinggung sosok 'kakak pembina' yang berniat merusak nama baik AHY dan Partai Demokrat.
"Meme di bawah ini disebar oleh pelaku kambuhan dan baru di sosmed kontennya hoaks. Upaya merusak partai yang dilakukan Kakak Pembina masih belum berakhir," imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, massa pendukung Habib Rizieq Shihab sempat bentrok dengan petugas kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya dekat Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kericuhan berawal dari kendaraan seorang anggota kepolisian yang dimasukkan ke sungai oleh simpatisan Rizieq
“Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan. Tetapi, bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan,” ujar Erwin dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2021)
Massa pendukung Rizieq Shihab berjalan di Kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah simpatisan HRS yang hendak menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Erwin mengatakan, pihaknya bisa bernegosiasi dengan koordinator massa simpatisan Rizieq.
Ia mengatakan, pihak kepolisian tak bisa mengakomodasi keinginan massa simpatisan Rizieq untuk mendekat ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami berharap apa yang dilakukan petugas ini disikapi sebagai menghindarkan warga masyarakat dari Covid-19,” ujar Erwin.
Pengamanan, lanjut Erwin, berlangsung aman dan lancar. Sebelumnya, bentrokan tak terhindarkan di sekitar Flyover Pondok Kopi.
Massa simpatisan Rizieq sempat menendangi tameng dan melempari batu ke arah polisi.
Dari video yang diterima Kompas.com, massa kemudian kocar-kacir setelah polisi menembakkan gas air mata.
Tembakan gas air mata dilepaskan beberapa kali.
“Mohon menahan diri. Silakan tidak ada pelemparan. Petugas tahan. Bila ada perwakilan silakan disampaikan. Ini aksi damai,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Polisi meminta perwakilan dari massa untuk maju.
Kemudian, massa lain diminta untuk diam di tempat.
“Yang di belakang tidak ada pelemparan karena perwakilan Anda sudah maju ke depan,” ujar polisi. Kericuhan mereda setelah perwakilan massa berdialog dengan polisi.
Vonis empat tahun penjara
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
S: Makasar terkini