INDONESIAKININEWS.COM - Tak sedang bercanda, Ahok menyangkal pernyataan Arya Sinulingga yang menyatakan tidak ada kartu kredit untuk dewan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tak sedang bercanda, Ahok menyangkal pernyataan Arya Sinulingga yang menyatakan tidak ada kartu kredit untuk dewan komisaris dan direksi yang berlimit hingga Rp30 miliar.
Ahok mengakui, sebagai komut Pertamina, mendapatkan fasilitas kartu kredit berlimit super jumbo itiu. "Kartu saya begitu kok tertulisnya (limit Rp 30 miliar)," kata Ahok, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Ahok pun mempertanyakan apakah Arya benar-benar sudah meminta untuk para direksi membuka semua data secara jelas terkait fasilitas kartu kredit yang didapatkan dari perusahaan BUMN. "Pak Arya enggak pernah minta direksi buka semua data? Coba saja kumpulin semua sekalian," imbuhnya.
Persoalan limit kartu kredit ini bermula dari usulan Ahok, untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit yang disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (14/6/2021).
Menurut kawan dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, penghapusan kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina, mengingat limit yang diberikan cukup besar. Ia pun mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya sebagai komisaris di Pertamina mencapai Rp30 miliar.
Ahok menegaskan, kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini akan berlaku pula pada semua anak usaha Pertamina. Hal ini guna untuk menghindari penyimpangan penggunaan kartu kredit. "(Penghapusan kartu kredit) berlaku semua, karena mudah terjadi penyimpangan jika pemakaian kartu kredit. Direksi langsung auto debet dibayar oleh perusahaan," jelasnya.
Ahok juga sempat membagikan foto kartu kredit yang dimilikinya. Foto itu menunjukkan bahwa kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri. Kartu kredit yang cenderung berwarna platinum itu memiliki logo Pertamina dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'. Nama asli Ahok pun tertulis di kartu itu yakni 'B Tjahaja Purnama' dengan masa berlaku kartu hingga Januari 2025.
Sebelumnya, Ahok juga menyatakan kebijakan tersebut juga sudah didukung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini pun sudah berlaku sejak berakhirnya RUPS kemarin. "Menteri BUMN mendukung (kebijakan ini), karena (di perusahaan swasta seperti) Astra saja tidak berikan fasilitas kartu kredit," ungkapnya.
Sebelumnya, Arya Sinulingga menerangkan bahwa fasilitas kartu kredit yang diberikan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah, limitnya tak sampai Rp30 miliar.
Ia bilang, limit atasnya Rp 50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan. Arya mengatakan, hal itu berdasarkan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan BUMN yang menyediakan fasilitas kartu kredit pada para direksi dan komisarisnya. "Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," ujar Arya dalam pernyataannya, Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, penggunaan fasilitas kartu kredit tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi. Tujuan pemberian fasilitas tersebut untuk mengurangi penggunaan uang tunai. "Pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN," kata dia.
Nilai Limit Kartu Kredit Mandiri Berdasarkan penelusuran Kompas.com di webiste resmi Bank Mandiri, memang terdapat kartu kredit berjenis Mandiri Corporate Card Visa. Adapun untuk yang kartu kredit kategori Mandiri Corporate Card Platinum limitnya berkisar Rp 40 juta-Rp 1 miliar.
Membership fee kartu utama untuk kategori platinum sebesar Rp 500.000 per tahunnya. Bebas biaya naik limit untuk kartu kredit jenis ini, namun akan dikenakan biaya jika ada pelampauan batas kredit sebesar Rp 150.000.
Menurut laman tersebut, jenis kartu kredit ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan dengan menyediakan kemudahan bagi perusahaan untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.
Atas polemik ini, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengatakan, pernyataan Ahok terkait fasilitas kartu kredit berlimit Rp30 miliar, harus diusut tuntas. "Hal Ini jelas menimbulkan rasa ketidakadilan bagi rakyat yang berjuang hidup sehari-hari hanya untuk membeli satu liter bensin, atau satu liter solar, demi melakukan kegiatan ekonomi. Agar mereka bisa membeli bahan makanan dan minum," paparnya.
Untuk itu, Kamrussamad mendesak OJK memanggil dan memeriksa bank yang mengeluarkan kartu kredit berlimit wah untuk jajaran petinggi Pertamina. "Saya menjadi ingin tahu perbankan yang berikan kartu kredit berlimit hingga Rp30 miliar, apa nama produknya, bagaimana cara apply dokumen persyaratan. Apa dasar pertimbangan sehingga limitnya Rp30 miliar diberikan. Yang nilainya lebih tinggi dari sejumlah PAD kabupaten di Indonesia," ungkapnya.
"Fasilitas ini bagian dari bentuk Penghianatan terhadap Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak untuk kemanusiaan dan mencederai sila ke-5 Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Kamrussamad yang dikenal sebagai founder KAHMIPreneur itu.
S:Bizlaw