INDONESIAKININEWS.COM - Akhmad Sahal geram dengan pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dan Ustaz Feliz Siauw. Pasalnya pernyataan mereka meron...
INDONESIAKININEWS.COM - Akhmad Sahal geram dengan pernyataan Ustaz Khalid Basalamah dan Ustaz Feliz Siauw. Pasalnya pernyataan mereka merongrong Indonesia tapi cari makan di Indonesia.
“Khalid Basalamah bilang ga usah menyanyikan Indonesia Raya. Felix Siauw bilang ga usah bela Indonesia krn mnrt dia, nasionalisme ga ada dalilnya,” kata Gus Sahal, Kamis 27 Mei 2021.
“Ustad2 ini nyari makan di Indonesia, tapi merongrong Indonesia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebuah potongan video ceramah Ustadz Khalid Basalamah viral di media sosia. Dalam video itu, ustadz Khalid menyarankan jamaahnya agar tidak ikut-ikutan bernyanyi lagu kebangsaan. Dia bilang, dari pada lagu kebangsaan, lebih baik mengaji.
Belum diketahui sumber jelas video tersebut, namun video itu ikut dikomentari oleh pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politikus Partai Demokrat ini heran dengan Ustdaz Khalid Baslamah. Dia meminta Kahlid agar tidak membuat pernyataan yang menganggu budaya di Indonsia.
“Orang ini kenapa masih di Indonesia? Kenapa ngga kembali ke negara leluhurnya? Bisrkan kami di Indonesia ini danai aman, berbudaya dan ber Tuhan sesuai dengan yg diajarkan leluhur kami orang Indonesia Asli,” kata Ferdinand dikutip akun Twitter-nya, Rabu (26/5).
Ferdinand bilang bahwa ucapan Khalid itu bisa masuk dalam bentuk pelecahan. Sebab dalam konstitusi jelas mengatur tentang lagu kebangsaan.
Begitu pun sansksi hukum yang mengatur tentang pecehan terhadap lagu kebangsaan.
“UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur kewajiban menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada acara-acara tertentu yang sifatnya wajib,” tegas Ferdinand Hutahaean.
“Pasal 65 dan 70 mengatur sanksi hukum terhadap pelecehan lagu kebangsaan. Melarang menyanyikan itu adlh pelecehan,” imbuhnya.
Dia menilai, anjuran Khalid Basalamah soal tidak menyanyikan lagu kebangsaan termasuk bentuk pelecehan. Untuk itu, Ferdinand meminta kepolisian merespon hal tersebut,
“Maka atas UU tersebut diatas, Basamalah yang menganjurkan tidak usah menyanyikan Indonesia Raya adalah sama bentuknya merendahkan atau melecehkan Lagu Kebangsaan. Atas itu, POLRI sudah boleh menjemput Basamalah untuk dimintai keterangan,” ucapnya dinukil Fin.co.
S:Netralnews