INDONESIAKININEWS.COM - Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi menimpa ratusan investor dari 212 Mart Samarinda. Jumat (30/4/2021),...
INDONESIAKININEWS.COM - Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi menimpa ratusan investor dari 212 Mart Samarinda.
Jumat (30/4/2021), Ketua Tim dan Penasihat Hukum Investor 212 Mart Samarinda, I Kadek Indra K.W menyerahkan laporan tertulis ke Polresta Samarinda sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepada awak media, Kadek menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang dilaporkan.
Dalam perjalanan perkara ini, pihak terlapor tidak pernah menunjukkan i’tikad baik.
Sehingga diputuskanlah menempuh jalur hukum demi keadilan bagi para investor yang sudah mengalami kerugian.
“Kami berharap, pihak kepolisian bisa memberi kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Diharapkan proses ini bisa selesai dengan waktu yang singkat,” ungkap Kadek.
Kadek menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan dari beberapa korban, semua bermula pada 2018 silam.
Di mana para terlapor membuat semacam tautan pesan singkat melalui media sosial dengan tujuan mengajak para investor untuk mengumpulkan dana.
Kemudian, dana itu diproses dalam bentuk usaha yakni 212 Mart. Ada 4 terlapor yang dimaksud. Mereka berasal dari Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan inisial P selaku ketua, RJ selaku wakil ketua, HBN selaku bendahara, dan MS.
“Modus yang digunakan itu adalah koperasi. Tetapi, sampai saat ini ternyata tidak memiliki legalitas. Untuk saat ini kami belum bisa jelaskan secara detail karena masih laporan awal,” lanjut Kadek.
Sebelumnya, 212 Mart berdiri di 3 lokasi yakni Jalan Gerilya, AW Syahranie, dan Bengkuring. Kini, ketiganya sudah tutup permanen karena beberapa kendala. Di antaranya gaji karyawan yang terlambat dibayarkan, tidak ada pembayaran ke supplier dan UMKM yang bekerja sama. Sehingga tidak bisa beroperasi lagi.
Kerugian yang digelapkan dari 3 lokasi itu berjumlah Rp 2.025.126.954. Sedangkan untuk korban, sejauh ini jumlahnya telah mencapai 400-an orang. Namun yang baru memberikan kuasa ke pihak kuasa hukum sekitar 26 orang.
Kerugian para investor juga bervariasi. Mulai jumlah paling kecil Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.
“Kami juga ingin menyampaikan, jika di luar sana masih banyak yang belum tahu permasalahan ini, atau tahu tapi tidak berani melaporkan, atau enggan, kami membuka kesempatan untuk bergabung,” tambah Kadek.
Dijelaskan lagi olehnya, masalah ini mulai mencuat pada awal 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan. Padahal sebelumnya, para investor masih mengharapkan adanya upaya-upaya secara kekeluargaan.
Beberapa kali mediasi dan pertemuan yang dilakukan tetap tak membuahkan hasil apapun. Pertemuan terakhir terjadi pada Februari 2020.
Namun tetap tak ada kepastian yang bisa diberikan kepada para investor. Sehingga jawaban yang diberikan ke investor terkait dana yang sudah mereka setorkan itu terkesan menggantung. Dan akhirnya meresahkan para investor.
“Dari beberapa informasi yang kami dapatkan, memang ada MoU tertulis yang ditujukan ke investor. Namun sebagian besar tidak. Hanya bermodalkan kepercayaan. Kalau menurut pemahaman saya, itu yang dimanfaatkan para terlapor,” ungkap Kadek lagi.
Terkait bukti yang sudah dikumpulkan sampai saat ini berupa bukti transfer dari para investor, beberapa berita acara yang dibuat oleh pihak terlapor, dan kartu anggota koperasi.
“Untuk proses kita serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Tapi kita akan lakukan koordinasi. Semoga dalam waktu dekat ada upaya atau tindak nyata yang bisa dilakukan,” pungkas Kadek.
S:Kaltimtoday