INDONESIAKININEWS.COM - Belakangan ramai kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Prakti...
INDONESIAKININEWS.COM - Belakangan ramai kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Praktik ilegal ini dilakukan oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik.
Pihak kepolisian pun sudah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut.
Mengutip dari Pikiranrakyat- Depok.com, kelima tersangka tersebut diketahui berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.
Tak main-main, salah seorang tersangka bahkan merupakan pegawai berjabatan tinggi.
Tersangka berinisial PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.
Hal ini pun jelas membuat geram publik. Di mana hal ini sangat membahayakan.
Kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang itu, kata dia, dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma yang berada di Medan.
Menurutnya, kegiatan daur ulang dilakukan dengan mengumpulkan stik bekas kemudian dicuci atau dibersihkan kembali hingga dikemas.
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan da dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujar Kapolda Sumut saat ekspose kasus di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak.
Bahkan praktik keji ini ternyata sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Kapolda Sumut menyebut penggunaan alat uji cepat Covid-19 bekas itu sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2021," terangnya.
Dari praktik jahatnya itu, pelaku disebut-sebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, para pelaku disebut telah mendapat keuntungan Rp1,8 miliar.
"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya dilaporkan Antara.
Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.
"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," tambahnya.
Hebohnya kasus ini, salah seorang pelaku pun dikabarkan tengah membangun rumah mewah di kampungnya.
Pelaku berinisial PM dikabarkan sedang membangun rumah mewah di depan rumah lamanya di kawasan Lubuklinggau Selatan, Sumatera Selatan.
Beredar foto bangunan rumah mewah dengan pagar bernuansa warna emas.
Mengutip dari berbagai sumber, dari informasi warga sekitar, pembangunan rumah tersebut sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Kini pembangunannya pun dihentikan semenjak yang bersangkutan tersandung kasus alat tes antigen bekas.
Potret ini juga dibagikan oleh akun Facebook bernama Yani Maryati.
"Apakah wajar jika ngomong:
"ITU REZEKINYA DIA. REZEKI TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR"
tapi simak deh ini orangnya melakukan kesalahan apa,
Kali aja ada kerabat temen temen yang pernah jadi korban
"Picandi Mosko alias PM (45 tahun), Business Manager Laboratorium Kimia Farma yang ditangkap di Medan, ternyata warga Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).
Ia adalah warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Manajer Kimia Farma PM dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN ditetapkan TERSANGKA ATAS KASUS LAYANAN ANTIGEN BEKAS DI SUMUT di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.
Untungnya perhari 30 juta sejak Desember lho...
Dan doi sekarang lagi bangun rumah yg ini," tulisnya sebagai keterangan.
s: pikiran-rakyat.com