INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman delapan bulan terhadap Rizieq Syihab terkait...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman delapan bulan terhadap Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menilai Rizieq Syihab dalam kasus Petamburan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hakim menyatakaan terdakwa Habib Muhammad Rizieq, Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, terbukti melakukan tindak pidana, tidak mematuhi UU kedaruratan kesehatan tentang kekarantinaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa masing-maisng selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa, dipantau dari siaran langsung lewat Youtube, Kamis (27/5/2021).
Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Hal yang meringankan, terdakwa memberi keterangan secara jujur sehinga memudahkan proses persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta sebagai guru agama Islam.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU soal dakwaan adanya dugaan gangguan keamanan dalam kerumunan berdasarkan tuntutan penuntut jaksa umum dalam kasus di Petamburan.
Hakim menilai pada acara tersebut tidak terjadi tindakan kekerasan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum atau sosial, serta tidak melakukan tugas atau kewenangan penegak hukum.
Soal penutupan jalan, menurut hakim, tidak ada penutupan jalan tetapi yang ada adalah pengalihan jalan oleh petugas dan dibantu oleh FPI.
ADVERTISEMENT
“Bahkan arus lalu lintas berjalan lancar,” kata hakim.
Soal SKT FPI yang berakhir juni 2019, menurut majelis hakim, suatu ormas bisa saja melakukan aktivitas berdasarkan keterengan saksi ahli Dr Refly Harun.
Karena itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan pelanggaran SKT tersebut. (Aza)
S:Indonesiainside.id