$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rizieq Dkk Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Kasus Petamburan

INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman delapan bulan terhadap Rizieq Syihab terkait...


INDONESIAKININEWS.COM -
 Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman delapan bulan terhadap Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa menilai Rizieq Syihab dalam kasus Petamburan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Hakim menyatakaan terdakwa Habib Muhammad Rizieq, Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, terbukti melakukan tindak pidana, tidak mematuhi UU kedaruratan kesehatan tentang kekarantinaan kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa masing-maisng selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa, dipantau dari siaran langsung lewat Youtube, Kamis (27/5/2021).

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. 

Hal yang meringankan, terdakwa memberi keterangan secara jujur sehinga memudahkan proses persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, serta sebagai guru agama Islam.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU soal dakwaan adanya dugaan gangguan keamanan dalam kerumunan berdasarkan tuntutan penuntut jaksa umum dalam kasus di Petamburan. 

Hakim menilai pada acara tersebut tidak terjadi tindakan kekerasan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum atau sosial, serta tidak melakukan tugas atau kewenangan penegak hukum. 

Soal penutupan jalan, menurut hakim, tidak ada penutupan jalan tetapi yang ada adalah pengalihan jalan oleh petugas dan dibantu oleh FPI.

ADVERTISEMENT

“Bahkan arus lalu lintas berjalan lancar,” kata hakim.

Soal SKT FPI yang berakhir juni 2019, menurut majelis hakim, suatu ormas bisa saja melakukan aktivitas berdasarkan keterengan saksi ahli Dr Refly Harun. 

Karena itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan pelanggaran SKT tersebut. (Aza)

S:Indonesiainside.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rizieq Dkk Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Kasus Petamburan
Rizieq Dkk Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Kasus Petamburan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEy0nv7QICzZ_uHEE4cA5ZLuu3kreFHkuNMDGuEP4eblMMstroF9x2ADvM55QzNCB0leIrLf5LXemQgGf0Dl9ztuYwU4G1IR-Rs5MfeAfWasQquOwWPY60I2DfIBuoTuqApV2JFdWKjovX/w640-h340/IMG_20210527_190441.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEy0nv7QICzZ_uHEE4cA5ZLuu3kreFHkuNMDGuEP4eblMMstroF9x2ADvM55QzNCB0leIrLf5LXemQgGf0Dl9ztuYwU4G1IR-Rs5MfeAfWasQquOwWPY60I2DfIBuoTuqApV2JFdWKjovX/s72-w640-c-h340/IMG_20210527_190441.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/rizieq-dkk-divonis-delapan-bulan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/rizieq-dkk-divonis-delapan-bulan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy