INDONESIAKININEWS.COM - Sosiolog sekaligus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menjadi saksi ahli dalam kasus Habib Rizieq Shihab ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sosiolog sekaligus rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, menjadi saksi ahli dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Saya baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk jadi saksi ahli kasus Habib Rizieq Shihab," kata Musni Umar.
Disampaikan oleh Musni Umar, pengamanan pada sidang Habib Rizieq Shihab tersebut cukup ketat.
"Saya mohon doa teman-teman, sahabat-sahabat, saudara-saudara, dan kaum muslim sebangsa dan setanah air di manapun berada," ujarnya.
Dia berharap dapat menjadi saksi ahli yang adil, menyadarkan, dan memberi pencerahan.
"Dan bisa mengadilkan keadilan di negeri yang kita cintai ini," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Musni Umar pada Selasa, 11 Mei 2021.
"Sekali lagi mohon doa seluruhnya untuk kepentingan kita semuanya, terutama yang menjadi tersangka di dalam kasus Rumah Sakit Ummi Bogor, kerumunan di Petamburan, dan Megamendung," sambung Musni Umar.
Diketahui tak hanya Musni Umar yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kerumunan tersebut.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, juga telah hadir sebagai saksi ahli.
Selain itu, HRS dan tim kuasa hukumnya juga mendatangkan saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Agenda sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung sebelumnya sudah diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 221, 222, dan 226.
Kepala Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan sidang tuntutan dilaksanakan setelah adanya agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah sesuai dengan jadwal yang ada.
Akan tetapi, dikatakan Alex Adam bahwa pihak tim kuasa HRS meminta untuk kembali dihadirkan saksi ahli sebanyak dua orang untuk membantah dakwaan dari jaksa.
Terkait dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim yang diperuntukan HRS dalam kasus di Petamburan.
Perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim kepada terdakwa para panitia acara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Juga kasus HRS dalam perkara kerumunan di Megamendung dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
s: pikiran-rakyat.com