INDONESIAKININEWS.COM - Kasus data swab RS UMMI tak hanya menyeret Rizieq Syihab. Menantu Rizieq, Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI, dr And...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus data swab RS UMMI tak hanya menyeret Rizieq Syihab.
Menantu Rizieq, Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat, turut menjadi terdakwa.
Hanif pun ikut ditahan bersama Rizieq. Sementara Andi Tatat tidak ditahan karena dinilai tenaga masih diperlukan untuk penanganan COVID-19.
Ia kemudian mengajukan surat permohonan izin keluar tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hanif berharap bisa keluar tahanan sehari saat lebaran.
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Hanif.
"Ini Yang Mulia surat (permohonan) penangguhan kami. Kalau berkenan paling tidak hari H Idul Fitri supaya terdakwa bisa ditangguhkan," kata kuasa hukum Hanif di ruang sidang, Selasa (11/5).
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan telah bermusyawarah dengan pihak jaksa dan kepolisian. Hasilnya, tidak memungkinkan untuk memberikan izin kepada Hanif untuk keluar tahanan.
"Terkait permohonan izin untuk terdakwa Hanif di perkara ini agar diizinkan 1 hari keluar tahanan untuk dalam rangka hari raya Idul Fitri. Majelis hakim berkomunikasi dengan penuntut umum dan pihak kepolisian secara teknis sulit sekali dilakukan untuk pengamannya," kata hakim.
"Jadi sementara untuk sampai saat ini untuk izin keluar sehari kami tolak ya, demikian ya," sambungnya.
Sementara, untuk permohonan penangguhan penahanan secara menyeluruh masih belum diputuskan hakim.
"Untuk penangguhan (penahanan) kami akan musyawarahkan," kata hakim.
Dalam kasus ini, Hanif Alatas didakwa menyebar kebohongan mengenai kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI serta menutup-nutupi hasil swab eks Imam Besar FPI itu.
S:Kumparan