INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni KAMAKSI, PPMK, KOMPAK, POKNAS, PUSPERANDA, GARUDA M1AS, GMPPK, PSMP, RIB dan PIM a...
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni KAMAKSI, PPMK, KOMPAK, POKNAS, PUSPERANDA, GARUDA M1AS, GMPPK, PSMP, RIB dan PIM akan menyampaikan surat resmi ke DPR RI Senin, 3 April 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas mangkraknya sejumlah kasus mega korupsi, termasuk meminta penjelasan tentang diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang telah merugikan keuangan Negara hampir 5 trilyun rupiah.
DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja Pemerintah khususnya Lembaga Penegak Hukum di negeri ini harus tegas dan berani meminta pertanggung jawaban KPK atas kinerja dan seluruh kebijakannya terhadap semua tindak Pidana Korupsi,
“Jangan tebang Pilih” tegas Ahmad Yani Panjaitan selaku Kordinator Ormas dan Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Asset dan Kekayaan Negara (KOMPAKAN) di Jakarta, 1 Mei 2021.
Dalam surat yang ditujukan ke DPR RI tertanggal 1 Mei 2021 tersebut, KOMPAKAN meminta Komisi III DPR RI harus segera memanggil dan meminta penjelasan KPK tentang mangkraknya beberapa kasus Mega Korupsi yang sudah betahun- tahun tidak ada kejelasan.
Termasuk adanya beberapa orang yang disebut dalam fakta persidangan kasus kasus mega korupsi tersebut tapi tidak ada tindak lanjutnya.
Dalam surat tersebut, koalisi ini juga meminta agar DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta atau Pansus atas dugaan kuat selama ini di jajaran KPK telah terjadi “Makelar Kasus” atau dapat di istilahkan “Maling Teriak Maling” dengan telah terjadinya beberapa kasus pencurian barang bukti berupa emas sekitar 2 Kg.
Kemudian kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK yang berinisial SRP terhadap Walikota Tanjung Balai serta diduga adanya kebocoran informasi di internal KPK saat Penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin, Kalimantan Selatan pada 9 April 2021 yang mengalami kegagalan.
“Kami juga menduga kuat bahwa praktek “Negosiasi” atau “Mafia Kasus” di lingkungan KPK bisa jadi telah berlangsung cukup lama, dugaan kami ini diperkuat dengan adanya beberapa case suap, pemerasan, pencurian barang bukti berupa emas 1,9 Kg dan bocornya informasi penggeledahan KPK di Kalimantan Selatan pada waktu sebulan terakhir ini,“ ujar Panjaitan.
“Jika kita rangkai pada mangkraknya beberapa kasus mega korupsi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa para penyidik, karyawan dan pegawai KPK yang “berani” melakukan kejahatan tersebut karena melihat atau mengetahui para atasannya juga selama ini melakukan tindakan “tidak benar” dalam mengelola Lembaga anti Korupsi tersebut,” tandas Kornas Koalisi Organisasi Pemuda Untuk Jokowi Aja (KOPI JOKJA) ini.
Guna mendapatkan bukti dan saksi yang dapat lebih menguatkan berbagai dugaan Koalisi ini terhadap Kinerja KPK, maka KOMPAKAN akan membuka “Posko” penerimaan aduan, laporan dan Pernyataan dari masyarakat atas kemungkinan adanya tindakan penyalahgunaan hak dan wewenang KPK terhadap masyarakat untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pihak berwenang agar ditindak lanjuti demi untuk mewujudkan bersih-bersih KPK.
“Bahkan kami meminta segera bubarkan KPK jika nantinya terbukti bahwa KPK sudah melampaui atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajibannya, kembalikan saja tugas dan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi kembali ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, buat apa menghabiskan anggaran Negara yang besar ke KPK jika kinerja serta fungsinya tidak maksimal,” tutur Mantan Ketua DPP KNPI ini.
“Kami akan terus menggalang dukungan dari semua elemen masyarakat yang menginginkan agar KPK ini dibubarkan, sebab kami melihat sudah tidak produktif lagi memberantas Tindak Pidana Korupsi yang sifatnya Mega Korupsi,” tutup pria yang dikenal dengan panggilan ustad ini dikalangan aktifis pemuda.
Ditempat terpisah, Andianto, Pengacara yang juga Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Muda yang tergabung dalam Koalisi menyampaikan keprihatinannya terhadap cara cara penyidikan yang dilakukan KPK terhadap beberapa Case misalkan terkait Case yang lagi Viral atas dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI yang disangkakan ikut memfasilitasi Pertemuan anatar Penyidik KPK AKP SRJ dengan Walikota Tanjung Balai MS.
Dalam case ini KPK terkesan dipaksakan untuk mencari alat bukti yang bisa menjerat Wakil ketua DPR tersebut sebagai tersangka, padahal alat bukti yang membuktikan adanya aliran dana dan atau perintah dan keterlibatan beliau di kasus tersebut masih samar dan tidak punya alat bukti yang kuat, tapi KPK seolah olah membabi buta untuk mencari alat buktinya, sementara puluhan kasus kasus Mega Korupsi yang sudah tersebut nama namanya di fakta persidangan tipikor tidak dapat ditindak lanjuti.
“Inikan ibarat pepatah yang menyatakan Gajah dipelupuk mata di umpetin, jarum ditumpukan jerami dicari-cari,” ujar Pengacara Luthfi sang Pembawa Bendera Merah Putih yang viral tersebut di Jakarta, 30 April 2021.
Sementara Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Kepemudaan Nasional (POKNAS) Medi Sumaedi, SH yang juga bergabung di KOMPAKAN menyampaikan kekesalannya atas dasar beberapa case tindak pidana Suap dan Pemerasan Oknum Penyidik KPK RSJ, Pencurian 1,9 Kg Emas oleh Pegawai KPK dan bocornya Informasi Penggeledahan di Kalsel baru baru ini yang mengindikasikan bahwa di Internal KPK sudah tidak sehat dan diduga KPK sudah keluar jauh dari peran serta fungsinya.
“Kita minta DPR RI Bubarkan saja KPK tersebut dan kembalikan upaya pemberantasan korupsi kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang sejak awal tupoksinya memang untuk itu” Ujar Mantan Ketum MAPANCAS ini.
Sementara itu Anshar Ilo selaku Ketua Umum Pemuda Solidaritas Merah Putih yang tergabung dalam Koalisi ini juga mengharapkan Presiden bisa mengevaluasi kembali peran, fungsi dan kinerja KPK RI, jika dianggap sudah tidak efektif dan efisiens lagi dalam upaya pemberantasan kasus kasus besar dan mega korupsi maka sebaiknya KPK dibubarkan.
“Apa gunanya anggaran yang cukup besar di berikan kepada KPK jika KPK hanya mampu menuntaskan masalah masalah Korupsi bernilai Ratusan Juta sampai Milyaran sementara kasus kasus mega proyek seperti E-KTP, BLBI, Century dll yang merugikan negara puluhan Trilyun Rupiah tidak bisa dituntaskan secara maksimal” ujar Putra Makassar ini.
Sedangkan Bernard D. Namang selaku Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) menyatakan akan terus menggerakkan seluruh elemen masyarakat yang setuju dan mendukung untuk dibubarkannya KPK berdasarkan beberapa Case yang terjadi belakangan ini di Internal KPK termasuk adanya dugaan keterlibatan Ketua KPK atas pengadaan Helikopter yang viral beberapa waktu yang lalu.
“Kita sudah sejak lama mendengar rumor tentang adanya tindakan “Tebang Pilih” di jajaran internal KPK bahkan adanya dugaan Mafia Kasus di KPK yang melibatkan para Penyidik bahkan Pimpinan KPK, tapi selama ini tidak ada bukti kuat, tapi setelah adanya temuan bahwa salah seorang Penyidik KPK SRJ yang bisa di suap bahkan memeras Walikota Tanjung Balai, ditambah lagi adanya Pencurian Emas 1,9 Kg oleh Pegawai KPK serta mangkraknya penyidikan kasus Helikopter yang diduga melibatkan Pimpinan KPK, maka rumor tersebut semakin menguat, oleh sebab itu kami minta Presiden dan Konisi III DPR RI segera Periksa dan minta Pertanggungjawaban KPK atas kinerja serta tupoksinya, kalau perlu bubarkan saja KPK itu” Ujar Lisman Hasibuan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, 1/5/2021.
“Menurut Evaluasi kami, ada hampir 20 kaus besar yang sampai saat ini belum tuntas di selesaikan oleh KPK, jadi menurut dugaan kami, KPK sengaja mencari sensasi dengan menuduh serta berupaya mencari dengan gigih keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dalam kasus yang menjerat Penyidik KPK sendiri yakni AKP SRJ agar terkesan bahwa KPK selama ini mangkrak menyelesaikan kasus kasus besar dikarenakan adanya campur tangan Politisi” Komentar Syam Tomagola selaku Ketua Umum GARUDA MAS.
s: pojoksatu.id