INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pemerintah Indonesia menerapkan UU Terorisme atas keberutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua...
INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan pemerintah Indonesia menerapkan UU Terorisme atas keberutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua jangan hanya menjadi gertakan sambel.
Namun tak segahar dalam memberantas KKB yang sudah banyak menelan korban atas keberutalan kelompok terlarang itu.
Demikian disampaikan Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi PojokSatu.id, Sabtu (1/5/2021).
“Saya meminta (pemerintah) untuk tidak gertak sambel saja karena KKB terus memakan nyawa anak bangsa pura putra terbaik dan sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa,” kata Novel.
Aturan pemerintah itu, kata Novel, harus dibarengi dengan keberanian pemerintah agar tak tunduk terhadap asing.
Sebab di balik kerutalan KKB di Papua tak terlepas dari intervensi asing.
“Asal punya niat kuat dan tidak takut kepada pihak asing manapun maka dengan sebentar KKB bisa ditumpas,” ujar Novel.
Anak buah Habib Rizieq ini lantas membandingkan rezim saat ini dengan rezim Soeharto.
Di mana pada masa era Soeharto dengan lantangnya presiden kedua itu menumpas para pemberontak
“Sebelumnya Indonesia di jaman Soeharto dengan mudah menumpas semua pemberontak,” tutur Novel.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.
Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.
Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.
Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
s: pojoksatu.id