$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jaksa Tolak Refly Harun di Sidang Rizieq: Tidak Kompeten

INDONESIAKININEWS.COM -  Jaksa penuntut umum menolak pandangan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shi...



INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa penuntut umum menolak pandangan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab. Diketahui, Refly menjadi ahli dalam kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab virus corona (Covid-19) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Menurut jaksa, Refly adalah ahli tata negara, sehingga kurang kompeten untuk menjadi ahli dalam kasus pidana terapan.

"Ada beberapa ahli yang penuntut umum kesampingkan. Pertama Refly Harun sebagai ahli tata negara," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan Refly sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi tidak relevan dalam perkara tersebut. Alasannya, karena perkara tersebut masuk dalam pidana terapan.

"Karena perkara ini termasuk hukum pidana terapan, kami mengesampingkan Refly Harun," kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto lantas bertanya alasan penolakan jaksa terhadap Refly.

"Jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena tak kompeten gitu ya di bidangnya?" tanya hakim

"Iya, baik majelis," jawab jaksa.

Tak hanya Refly, Jaksa juga menolak tiga saksi lain yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardianto dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Luthfi Hakim.

"Luthfi Hakim juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan," kata Jaksa.

Lalu, jaksa pun menolak Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang yang turut dihadiri Rizieq sebagai saksi ahli dalam sidang hari ini. Ia beralasan bahwa Frans hanya mengandalkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam memberikan keterangan.

"Karena selalu berdasarkan pada KBBI, sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin kesampingkan itu," kata jaksa.

Jaksa hanya melanjutkan untuk mendalami beberapa pertanyaan kepada ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir.

"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," kata Hakim memastikan.

"Baik yang mulia," jawab jaksa.

Alhasil, Refly, Tonang, Frans dan Lutfi hanya menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan yang dilontarkan oleh Rizieq dan penasihat hukumnya dalam persidangan kali ini.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020 lalu.

Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus tersebut. Tiga dakwaan alternatif dijatuhkan terhadapnya. Salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


s: cnnindonesia.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jaksa Tolak Refly Harun di Sidang Rizieq: Tidak Kompeten
Jaksa Tolak Refly Harun di Sidang Rizieq: Tidak Kompeten
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_fpKk6pvp7YBwxLEyqSmOGjA84vUSkxyMaqfLwYsUZHbOKfreRrIVwJ_P-FcAVRVJvnb17hzx8QLTTMix5iNqiGBFGkagVLaKoUo3L1o8DGTS8arGecu9TTn-3yrhgDsOcKggfRW-1lyh/w640-h360/a05fdda9-3971-47f4-b450-22a9c1bfcec3_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_fpKk6pvp7YBwxLEyqSmOGjA84vUSkxyMaqfLwYsUZHbOKfreRrIVwJ_P-FcAVRVJvnb17hzx8QLTTMix5iNqiGBFGkagVLaKoUo3L1o8DGTS8arGecu9TTn-3yrhgDsOcKggfRW-1lyh/s72-w640-c-h360/a05fdda9-3971-47f4-b450-22a9c1bfcec3_169.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/jaksa-tolak-refly-harun-di-sidang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/jaksa-tolak-refly-harun-di-sidang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy