$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Mengaku Diperlakukan seperti Tahanan Teroris di Rutan Polda Metro Jaya

INDONESIAKININEWS.COM -  Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, mengaku diperlakukan seperti tahanan teroris ...



INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, mengaku diperlakukan seperti tahanan teroris saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

"Pada awal saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama satu bulan pertama, saya diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam," ujar Rizieq.

Selama ditahan, Rizieq juga mengaku tidak diperbolehkan untuk dijenguk oleh sesama tahanan ataupun keluarga.

"Tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka," ujar Rizieq.

Menurut Rizieq, dia hanya diperbolehkan bertemu keluarga dan tahanan lainnya saat shalat Jumat.

"Kecuali saat shalat Jumat saja, saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Kasus saya hanya soal pelanggaran protokol kesehatan, tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," ucap Rizieq.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.


s: kompas.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Mengaku Diperlakukan seperti Tahanan Teroris di Rutan Polda Metro Jaya
Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Mengaku Diperlakukan seperti Tahanan Teroris di Rutan Polda Metro Jaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifZ9QmDhE57hQga-YNmjt-VA4IafgaYDAnCe0qlbh0SrqnP-Oavz8zyxaYskywSPUrAVg6uIzgu3ye-jFm-TuJUlkkBAZbaeM1MowHMotYSX90lP6Ly60ujRd1om6AW05HIYzRLjcQfQnR/w640-h360/f333782d5f7ac1ab313ee15210fb718e.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifZ9QmDhE57hQga-YNmjt-VA4IafgaYDAnCe0qlbh0SrqnP-Oavz8zyxaYskywSPUrAVg6uIzgu3ye-jFm-TuJUlkkBAZbaeM1MowHMotYSX90lP6Ly60ujRd1om6AW05HIYzRLjcQfQnR/s72-w640-c-h360/f333782d5f7ac1ab313ee15210fb718e.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/bacakan-pleidoi-rizieq-shihab-mengaku.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/05/bacakan-pleidoi-rizieq-shihab-mengaku.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy