INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengonfirmasi bahwa salah ...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengonfirmasi bahwa salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bernama Alvin Wijaya mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan oleh Tri dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5).
Awalnya, informasi soal anggota TGUPP itu ditanyakan oleh Ketua Komisi A Mujiono. Tri lalu membenarkan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Terkait TGUPP yang berinisial AW bergabung sejak 29 Maret 2018. Beliau masuk dalam bidang respons strategis.
Diberhentikan per 1 April 2021 melalui SK Gubernur 632 tahun 2021 di posisi yang sama yaitu respons strategis," ujar Tri.
Ia mengatakan ada empat kriteria seorang anggota TGUPP bisa diberhentikan. Pertama, karena sakit, kedua karena meninggal dunia, ketiga karena menjadi tersangka, dan keempat karena mengundurkan diri.
"Berangkat dari posisi itu mengundurkan diri," kata dia.
Mujiono kembali meminta penjelasan ke Tri, apakah anggota TGUPP itu diberhentikan Anies atau mengundurkan diri.
"Jadi tidak diberhentikan ya," tanya Mujiono.
"Administrasi mengundurkan diri," jawab Tri.
s: cnnindonesia.com