INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara Haris Azhar mengeluarkan argumentasi terkait penindakan teroris...
INDONESIAKININEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara Haris Azhar mengeluarkan argumentasi terkait penindakan terorisme oleh aparat penegak hukum.
Argumentasi tersebut disampaikan Haris Azhar dalam kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021.
Haris Azhar menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.
Dalam prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.
"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.
Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.
"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.
Halaman:
Sumber: YouTube Refly Harun
Berdasarkan prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati.
"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.
Selain itu, dalam prinsip Kuba, Haris Azhar mengungkap terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.
"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.
Haris Azhar juga menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.
"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.
Oleh karena itu, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.
"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 2 April 2021.***
S:PikiranRakyat