INDONESIAKININEWS.COM - Duta Besar Uni Eropa untuk RI Vincent Piket menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi mengenai ke...
INDONESIAKININEWS.COM - Duta Besar Uni Eropa untuk RI Vincent Piket menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi mengenai keberadaan tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Eropa. Vincent mengatakan Uni Eropa pasti akan membantu Polri dalam mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu.
"Kami belum mendapatkan informasi apa pun soal Jozeph Paul Zhang," ujar Vincent Piket saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (20/4/2021).
Vincent menjelaskan pihaknya tetap akan bekerjasama dengan Polri jika memang mendapatkan informasi. Termasuk soal pergerakan dari Jozeph Paul Zhang.
"Pasti kami membantu Kepolisian RI sebagai konsekuensi hubungan baik Uni Eropa dan Indonesia. Beberapa negara yang pernah disinggahi sudah berusaha mencari informasi keberadaannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
Selain itu, Kemkominfo juga masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube. Meski informasi terakhir Jozeph Paul Zhang berada di Jerman, tapi dia disebut tetap dapat dijerat dengan UU ITE.
"Tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000'," jelas juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/4).
s: detik.com