INDONESIAKININEWS.COM - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman diseret keluar dari rumahnya dengan mata tertutup hingga tak mengenakan sendal. Ha...
INDONESIAKININEWS.COM - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman diseret keluar dari rumahnya dengan mata tertutup hingga tak mengenakan sendal.
Hal tersebut sempat disesalkan oleh kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Menurutnya cara-cara yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Belum lagi protes muncul karena sang klien ditangkap sebelum mendapat surat panggilan terlebih dahulu.
Menanggapi perkara itu, mantan penyidik Densus 88 sekaligus Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Mamoto akhirnya memberi tanggapan.
Dari pengalamannya, Benny Mamoto menuturkan bahwa penangkapan terduga teroris yang harus diborgol dan ditutup matanya memang sudah tertuang dalam SOP.
"Untuk tindakan memang dalam kasus-kasus teror itu ada SOP tersendiri, seperti yang kita lihat kepada pelaku tindak pidana teror yang lain. Ditutup mata, diborgol, dan sebagainya," ucap Benny Mamoto sebagaimana dikutip dari acara 'Kabar Petang' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News pada Kamis, 29 April 2021.
Sementara terkait perkara surat panggilan, Benny Mamoto mengemukakan bahwa untuk kasus Munarman ini sedikit berbeda dengan yang lainnya.
Dikatakan Benny Mamoto, Munarman kerap melakukan konferensi pers usai dikirimi surat pemanggilan.
Diduga karena kebiasaan itu, Densus 88 langsung menangkap Munarman agar proses penyidikan tidak terhambat.
"Kita semua tahu kebiasaan Munarman, dipanggil ya nanti konferensi pers dulu, sehingga nanti akan menghambat penyidikan atau mengganggu jalannya penyidikan," kata Benny Mamoto.
Meski tanpa surat panggilan, Benny yakin jika Densus 88 telah melalui berbagai pertimbangan sebelum akhirnya memutuskan untuk menangkap eks sekretaris umum FPI ini.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan adalah ketika Densus sampai dengan memutuskan untuk menangkap, ini tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal," ujar Benny Mamoto.
"Saya yakin langkah yang diambil setelah dua alat bukti itu sudah terpenuhi," kata Benny Mamoto.
Oleh karena itu, Benny Mamoto menyampaikan pesan pada publik untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88.
"Marilah kita tunggu proses penyidikan sementara berjalan," tutur Benny Mamoto.
s: pikiran-rakyat.com