INDONESIAKININEWS.COM - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali ternyata tidak main-main. Dia serius mengembalikan gelar gurubesar yang dip...
INDONESIAKININEWS.COM - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali ternyata tidak main-main. Dia serius mengembalikan gelar gurubesar yang diperoleh tahun 2019.
Pata 30 Juli 2019, Effendi Gazali dikukuhkan sebagai gurubesar tetap Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta dalam bidang ilmu komunikasi.
Usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi bansos beberapa waktu lalu, Effendi Gazali berjanji akan menanggalkan gelar profesor. Alasannya, dia merasa gagal sebagai pendidik dan gurubesar ilmu komunikasi.
Hari ini, Rabu (21/4), Effendi Gazali menyurati Kepala LLDIKTI Wilayah III Prof. Agus Setyo Budi, perihal Pengembalian SK Menristekdikti No. 11881/M/2019 tentang Kenaikan Jabatan Akademik sebagai Profesor.
Dalam suratnya itu, Effendi Gazali menyampaikan empat alasan ilmiah kenapa dia mengambalikan SK gurubesar.
Pertama, dia sedang membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar. Dia tidak tahu fitnah atau hoax apa yang masih akan terarah pada dia.
"Mereka memiliki kerjasama media dan buzzer; saya khawatir pembunuhan karakter yang mereka bangun berimbas pada gelar gurubesar dan institusi tempat mengajar, karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara)," ujar Effendi Gazali dalam surtanya itu.
Kedua, lanjut Effendi Gazali, jika dia masih gurubesar, demi Tridharma, dia tetap harus meneriakkan skema tersebut.
Padahal, katanya, dia juga harus mengukur diri dan perlindungan karena kekuatan mereka sampai mampu mengalahkan kebebasan berpendapat.
"Wawancara dengan saya bertopik skema itu di youtube/podcast, yang penontonnya sudah jutaan, berhasil mereka minta diturunkan," terang Effendi Gazali.
Ketiga, Effendi Gazali merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi. Dia dikepung puluhan berita/media yang memuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) palsu atau terperiksanya bohong (sehingga BAP itu harusnya direkualifikasi lalu masuk mesin penghancur kertas).
Dan beberapa media yang dia laporkan ke Dewan Pers sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Teterima kasih kepada Dewan Pers, khususnya Bapak Mohammad Nuh sebagai Ketua, dan Bapak Arif Zulkifli Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, serta pakar hukum media Bapak Wina Armada," ucap Effendi Gazali.
"Namun masih banyak media yang mempertahankan angka BAP palsu tersebut. Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu, pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar," tambahnya.
Keempat atau yang terkahir, Effendi Gazali menjelaskan, dalam tulisan "Pak Jakob Oetama dan Wasiat Huruf I" (Kumparan, 10/9/20), tokoh pers nasional almarhum Jakob Oetama, sebelum berpulang, ternyata diberi karunia terlindungi dari kegaduhan "I" (impact/dampak) yang sudah lama dia cemaskan pada dunia pers yang tak cukup hanya 5 W+1H.
Penulis artikel itu adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang. Ilham pernah berkontemplasi: "...100 tahun pun belum tentu kita bisa memperbaiki pers Indonesia...".
Jadi, lanjut Effendi Gazali, barangkali dia perlu kontemplasi sejenak dari impactyang Irreversible (the damage has been done), kemudian mencari cara lain untuk ikut memperbaiki sekecil apapun yang bisa dilakukan.
"SK Lektor Kepala Tidak Tetap di UI pun sudah saya kembalikan hari ini. Namun membantu tesis dan disertasi secara pribadi tetap akan saya lakukan walau terkadang kita seakan berpacu meluluskan para doktor baru namun jarang hening sejenak membandingkan antara apa yang kita ajarkan dengan kenyataan empirik/praktiknya," Effendi Gazali.
Dia akhir surat, Effendi Gazali mengungkapkan bahwa dia menyadari, dan terputuslah segala hak dan kewajibannya terkait dengan gurubesar tersebut.
"Ini adalah hal biasa saja dalam perjalanan hidup, saya yakinkan tidak mengganggu siapapun serta saya senantiasa bersyukur pada Allah SWT atas apapun kehendak-Nya. Atas perhatian Bapak, saya haturkan terima kasih," tertanda Effendi Gazali.
S:RMOL