INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangan...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dikabarkan, BLBI memiliki utang sebesar Rp 108 triliun yang bakal ditagih satgas tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan lebih lanjut mengenai ini melalui akun Twitter miliknya.
“Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” ujar Mahfud, dikutip dari Detik, Jumat, 8 April 2021.
“Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” imbuhnya.
Mahfud menjelaskan dibentuknya Satgas tersebut untuk menagih utang tersebut.
“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud.
Ketentuan ini merupakan buntut dari dibebaskannya terdakwa korupsi terkait BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih oleh KPK.
Mahfud kemudian mengklarifikasi perihal kisruh yang sempat terjadi akibat keputusan MA membebaskan tersangka korupsi.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana,” kata Mahfud.
“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu, tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” pungkasnya.
S:Makassar Terkini