INDONESIAKININEWS.COM - Berakhir sudah karier Prajurit Dua (Prada) M. Ilham bersama TNI Angkatan Darat. Tersangka kasus penyebaran berita ...
INDONESIAKININEWS.COM - Berakhir sudah karier Prajurit Dua (Prada) M. Ilham bersama TNI Angkatan Darat.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong yang berujung penyerangan Polsek Ciracas itu harus menerima hukuman berat.
Dalam rilis yang diterima VIVA Militer, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021, prajurit TNI itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 bulan penjara.
Tak hanya itu, Ilham juga dikenai hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat
Pasca vonis dijatuhkan, Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat dari kuasa hukumnya.
Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, S.H. sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 bulan penjara dengan hukuman tambahan pemecatan.
Menurut Presititi, tersangka Prada Ilham telah membuat citra TNI Angkatan Darat rusak di mata publik.
Hal ini lah yang menjadi faktor utama pertimbangannya untuk menjatuhi hukuman.
S:viva