INDONESIAKININEWS.COM - Tanpa melibatkan KPK, Presiden Joko Widodo langsung meneken Kepres untuk memburu dana kasus Bantuan Likuiditas Bank...
INDONESIAKININEWS.COM - Tanpa melibatkan KPK, Presiden Joko Widodo langsung meneken Kepres untuk memburu dana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu dilakukan setelah KPK resmi menghentikan proses penyidikan kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan diduga merugikan negara Rp4,8 triliun tersebut.
Urusan BLBI yang bila dirunut dari tahun 1997-1998 ini kembali mencuat karena benang kusutnya tidak juga terurai. Belakangan malah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara BLBI.
KPK beralasan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum karena penyelenggara negara dalam perkara itu yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah lebih dulu dilepas Mahkamah Agung (MA). Menurut KPK, oleh karena tidak adanya penyelenggara negara yang menjadi keharusan bagi KPK mengusut perkara korupsi, maka SP3 itu diterbitkan.
Usai drama SP3 itu kini Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Salinan aturan itu sendiri belum terbuka bagi publik. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sedikit memberikan kisi-kisi.
"Tanggal 6 April 2021, Presiden mengeluarkan keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri, yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Mahfud Md melalui akun Twitter-nya.
"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI, yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," ujarnya.
Dari apa yang dicuitkan Mahfud itu bisa dilihat bahwa tidak ada keterlibatan KPK. Bila pengusutan secara perdata maka nantinya seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan lebih berperan bersamaan dengan 5 menteri lain yang belum disebutkan dengan terang oleh Mahfud.
Selain itu dari mana hitung-hitungan Rp 108 triliun yang disebutkan Mahfud sebagai utang perdata BLBI belum disebutkan. Namun, urusan BLBI yang bergulir lebih dari 2 dekade ini menelan setidaknya Rp144,53 triliun uang negara.
Kala itu pada tahun 1998 disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila negara merugi sekitar Rp 138,4 triliun dari kucuran Rp 144,53 triliun untuk menyehatkan setidaknya 48 bank yang diterpa krisis moneter. Salah satu obligor yang sempat terjerat yaitu Sjamsul Nursalim yang baru-baru ini mendapatkan `surat sakti` SP3 dari KPK.
s: law-justice.co