INDONESIAKININEWS.COM - Pihak Mabes Polri belum mengungkap 2 tersangka dugaan unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum atas empat Las...
INDONESIAKININEWS.COM - Pihak Mabes Polri belum mengungkap 2 tersangka dugaan unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum atas empat Laskar FPI.
Dalam kasus penembakan Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 ini sebenarnya ada 3 tersangka.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan pelaku EZP atau IPDA Elwira Priadi Zendrato meninggal dunia setelah kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, 3 Februari 2021.
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy,” ujar Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).
Kemudian, pada 4 Januari 2021, akun resmi instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum memposting ucapan duka cita untuk Elwira Priadi Zendrato.
Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.
Meski sudah terungkap satu tersangka, namun masih ada dua tersangka belum terungkap.
Elwira Priadi Zendrato berasal dari kesatuan Subdit 3 Resmob Ditreskrium Polda Metro Jaya.
Ditreskrium Polda Metro Jaya adalah satuan yang banyak mengungkap kejahatan di Jakarta.
Saat itu, Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Handik Zusen.
AKBP Handik Zusen adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2003.
Handik Zusen selama ini memang sudah lama berkarier di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Namun, pihak Bareskrim Polri tak pernah mengungkapkan keterlibatan AKBP Handik Zusen dalam kasus unlawful Killing.
6 laskar fpi yang tewas
6 laskar fpi yang tewas (tribunnews)
Tangkap John Kei
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen adalah komandan juga yang pernah menangkap John Kei dan anak buahnya.
Handik Zusen dan tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap John Kei karena menyerang rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang 2020 lalu.
Tak kurang dari 15 orang diamankan atas kasus itu.
Ketika masih menjadi Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (19/4/2015), tim yang dipimpinnya menembak mati dua penjahat asal Lampung, bernama Iskandar dan Remot.
"Pelaku yang mereka kejar ini adalah kelompok yang kerap melakukan berbagai aksi kejahatan jalanan.
Mulai dari pencurian motor, pembegalan, sampai perampokan," kata Handi Zusen saat masih berpangkat Komisaris Polisi ke Tribunnews.com.
Tersangka Setelah Gelar Perkara
Bareskrim Mabes Polri menaikkan status tersangka untuk 3 polisi setelah gelar perkara.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50, dan kesimpulannya status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik diklaim telah memiliki barang bukti yang cukup, ditambah dengan bukti dari Komnas HAM.
Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka yang masih belum diungkapkan.
Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
Namun, dipastikan bahwa kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.(tribunnetwork)
S: Tribunnews