INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengungkapkan sosok pelapor Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya soal kasus kerumunan di Pet...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengungkapkan sosok pelapor Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya soal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibat laporan anggota Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, Rizieq Shihab diancam hukuman hingga 6 tahun atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.
Rizieq pun diduga melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Lalu siapa anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan Rizieq Shihab?
Dalam salinan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor Rizieq Shihab bernama Yanto.
Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus Rizieq Shihab.
Tidak jelas juga apa pangkat dan jabatan Yanto.
Tapi dia bekerja di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kamneg bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya antara lain yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu / Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat, dan / politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.
Saat ini kepala Kasubdit Kamneg dipimpin pejabat perwira menengah berpangkat 2 melati.
Sosok Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan adalah perwira yang memanggil Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
AKBP Raindra Ramadhan pernah terlibat ‘perseteruan’ dengan Laskar FPI ketika mengantarkan surat tersangka Rizieq.
Raindra merupakan sosok yang meneken langsung pemanggilan tersebut.
Dia mewakili (atas nama) Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat.
Bersitegang dengan Laskar FPI
Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bersitegang dengan anggota FPI yang menghalangi jalan aparat saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya harap kami di beri jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11) pukul 16.40 WIB.
Saat polisi datang, 20 anggota anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Rizieq Shihab.
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang namun jumlahnya dibatasi, yakni hanya tiga personel polisi tanpa satupun awak media masuk.
Hal itu sempat ditolak oleh Raindra.
Pasalnya menurut Raindra gang tersebut merupakan milik warga dan bebas diakses oleh siapa pun.
Namun FPI berdalih mencegah kerumunan terjadi maka dari itu membatasi jumlah personel kepolisian untuk masuk.
Pernyataan FPI ditampik aparat kepolisian karena anggota FPI itu juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.
"Ini masalahnya kalian juga berkerumun. Itu juga salah," tegas Raindra.
Namun perwakilan FPI itu tetap bersikeras jumlah orang yang masuk tidak lebih dari tiga orang.
Akhirnya polisi menyanggupi, namun dengan tambahan Bimas dan Babinsa.
Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," timpal Raindra.
Akhirnya pihak FPI memberikan jalan kepada jajaran Polda Metro Jaya.
Hanya sekira kurang dari 15 menit jajaran Kemnag Ditreskrimum masuk ke dalam rumah Rizieq Shihab. (Tribun Network/des/wly)