INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti kasus yang saat ini menjerat Habib Rizieq Shihab dan Syahganda ...
INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti kasus yang saat ini menjerat Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab dijerat dengan 3 pasal sekaligus terkait dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes).
Mantan pimpinan FPI itu diperkarakan atas pelanggaran kerumunan dan prokes di Petamburan (Jakarta Pusat), dan Megamendung (Kabupaten Bogor).
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga turut terseret kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, saat menjalani tes Covid-19.
Sementara itu, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, yang sedang menjalani peradilan terjerat kasus hoaks atau berita bohong.
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.
Saat persidangan, Syahganda Nainggolan bahkan diyakini menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.
Syahganda Nainggolan disebut jaksa bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Melalui akun Twitter pribadinya Andi Arief pun menilai ada ketidakadilan dalam 2 kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.
Lebih lanjut, Andi Arief juga meminta Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan) Mahfud MD agar mau mendengarkan soal adanya ketidakadilan itu.
"Pak Prof @mohmahfudmd. Yang saya hormati, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulis Andi Arief, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @Andiarief_, Sabtu 3 April 2021.
"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," kata Andi Arief dalam cuitannya.
s: pikiran-rakyat.com