INDONESIAKININEWS.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyita sejumlah alat bukti saat menggeledah bekas markas Front P...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menyita sejumlah alat bukti saat menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI) untuk kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman. Salah satu benda yang disita yakni bahan peledak TATP.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membantah jika barang yang ditemukan itu adalah bahan peledak. Menurut dia, bahan-bahan kimia itu merupakan pembersih toilet.
“Terhadap temuan di gedung bekas sekretariat DPP FPI, kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala,” kata Aziz kepada wartawan, Rabu (28/4).
Begitu pula dengan buku-buku jihad yang disita dari rumah Munarman di Tangerang Selatan. Menurut Aziz itu tidak berkaitan denga aksi terorisme.
“Buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar juga membenarkan penangkapan tersebut. Dia mendampingi Munarman. “Iya ini lagi kita dampingi,” ucapnya.
s: jawapos.com