$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan

INDONESIAKININEWS.COM -  Aparat Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperad...



INDONESIAKININEWS.COM - Aparat Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.

"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Munarman diciduk tim Densus 88
Munarman diciduk tim Densus 88 (facebook)
Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan anggotanya.

Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.

Munarman saat diamankan polisi di kediamannya, Selasa (27/4/2021)
Munarman saat diamankan polisi di kediamannya, Selasa (27/4/2021) (istimewa)
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).

Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.

Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan,
 
Terpenting kata dia, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," katanya menambahkan.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim




Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
PRAPERADILAN MUNARMAN Langsung Dijawab Mabes Polri, kalau Merasa Melanggar HAM Silahkan Ajukan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE2hMc_4L3epiCemUeJtAt2RRcvd5U4IFBCEZr2tpDSVTGyiUijUsi3U4wxfl451CK_sY_fRs0aMGwAIlb0URvGiTQqv4gsfdXspnDHUIBRuaMd-xPJnLT-8jqqU4y7rRH5my3K9u4hHI/w640-h336/Screenshot_2021-04-30-19-52-34-72.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE2hMc_4L3epiCemUeJtAt2RRcvd5U4IFBCEZr2tpDSVTGyiUijUsi3U4wxfl451CK_sY_fRs0aMGwAIlb0URvGiTQqv4gsfdXspnDHUIBRuaMd-xPJnLT-8jqqU4y7rRH5my3K9u4hHI/s72-w640-c-h336/Screenshot_2021-04-30-19-52-34-72.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/praperadilan-munarman-langsung-dijawab_30.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/04/praperadilan-munarman-langsung-dijawab_30.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy