INDONESIAKININEWS.COM - Layanan rapid test antigen di bandara tentu bukan barang baru, namun jika menggunakan alat bekas sudah pasti memicu...
INDONESIAKININEWS.COM - Layanan rapid test antigen di bandara tentu bukan barang baru, namun jika menggunakan alat bekas sudah pasti memicu emosi publik.
Hal inilah yang sedang menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menggerebek layanan rapid test antigen palsu di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.
Modus untuk mendaurulang alat rapid test antigen ini pun diungkap oleh kelima tersangka yang sudah diciduk Polda Sumut. Rupanya stik bekas pakai tersebut dicuci menggunakan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Stik yang sudah didaurulang itu lalu dibawa ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat. Adalah tersangka SP dan DP, pegawai Kimia Farma Kualanamu yang bertugas "mengantar-jemput" alat rapid test antigen daur ulang tersebut.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak," tutur SP di Mapolda Sumut, Kamis (29/4). Sedangkan tersangka DP mengaku hanya melakukan apa yang disuruh PC, manajer Kimia Farma.
Tidak hanya itu, pengakuan mengejutkan lain disampaikan tersangka MR. Petugas Kimia Farma Kualanamu itu mengaku dipaksa oleh PC untuk mengeluarkan hasil nonreaktif karena tugasnya sebagai juru ketik hasil rapid test antigen.
"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM," jelas MR, dikutip pada Jumat (30/4). "Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara."
Kendati demikian, menurut MR, jika hasil rapid test-nya memang positif, maka akan tetap ditulis apa adanya. Sedangkan tersangka RN yang bertugas di bagian pendaftaran menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.
"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM, kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," paparnya.
Insiden memprihatinkan ini sontak menuai sorotan banyak pihak, termasuk dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut. Ahli Satgas COVID-19 Benny Satria menegaskan bahwa stik swab untuk rapid test antigen tidak boleh didaurulang jika berdasarkan KMK No. 3602 tahun 2021.
"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan," tegas Benny. "Dari situ prosedurnya sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan."
S:Wowkeren