INDONESIAKININEWS.COM - Densus 88 Antiteror Mabes Polri meringkus Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman terkait keterlibatan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Densus 88 Antiteror Mabes Polri meringkus Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman terkait keterlibatan kasus terorisme.
Kini Munarman telah menjalani penahanan atas dugaan tindak pidana terorisme di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Bamukmin mengungkapkan kondisi terbaru Munarman usai dilakukan penahanan.
Saat ini kliennya tak bisa dijenguk. Bahkan tim para pengacara dipersulit untuk mendampingi kasus yang menjerat kliennya itu.
“Seharusnya berhak harus didampingi langsung oleh pengacara dengan tidak dipersulit bertemu sampai hari ini,” kata Novel saat dihubungi PojokSatu.id, Rabu (28/4/2021).
Menurut Novel, penangkapan Munarman sangatlah tidak sesuai dengan prosedur hukum, ditambah lagi saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya wajah kliennya ditutupi dengan kain.
Hal ini sangatlah jelas sikap aparat diduga telah melanggar HAM.
“Ini tindakan semena- mena diluar prosedur hukum karena klien kami jelas penegak hukum. Seharusnya tidak langsung diseret paksa begitu padahal kan koruptor tidak ada yg diseret paksa seperti itu. Tentunya kejadian seperti itu menyalahi HAM juga,” ujar Novel.
Sebelumnya, Eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/2021) sore.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Berdasarkan video detik-detik penangkapan, Munarman yang mengenakan baju koko berwarna putih tampak berdebat dengan polisi saat ditangkap tim Densus 88.
Dia bahkan menyebut penangkapannya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini tidak sesuai hukum, harusnya,” kata Munarman sambil terus dibawa keluar oleh tim Densus 88 Polri.
Atas penangkapan itu, tim mengamankan bebera serbuk dalam botol yang ditemukan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat ternyata merupakan bahan peledak TATP (triaceton triperoxide) atau bisa dikenal dengan nama The Mother of Satan.
Saat ini barang bukti tersebut masih terus diselidiki tim Pusat Laboratoriuk Forensik (Labfor) Polri.
s: pojoksatu.id