INDONESIAKININEWS.COM - Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April ...
INDONESIAKININEWS.COM - Agustina Bua (78 tahun) jalan tertatih-tatih memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Belopa pada Rabu, 28 April 2021.
Di tangan kanannya ada tongkat untuk menopang langkahnya, sementara tangan kirinya dipegang erat oleh anaknya.
Nenek Agustina adalah warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia digugat oleh anak kandungnya sendiri, Idawati.
Agustina digugat karena menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah. Oleh Idawati Pasuba, tanah itu diklaim jadi warisannya kelak.
Agustina mengaku menjual sawah itu dan laku Rp 60 juta. Hasil penjualan akan digunakan untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah tak layak.
Sang anak enggan menerima alasan itu. Daftar gugatan diajukan ke PN Negeri Belopa, Luwu. Pada hari rabu lalu, sidang pertama digelar.
"Saya tidak menyangka anak sulung ku gugat saya hanya karena saya jual sawah," kata Agustina sambil menangis.
Di persidangan, ia didampingi oleh dua anaknya yang lain. Sambil terseduh, ia mengaku terpaksa menjual lahan tersebut.
Agustina mengaku ingin menempati rumah yang layak sebelum meninggal. Sang anak yang lain juga responnya setuju.
"Sawah yang saya jual itu untuk biaya perbaiki rumah. Rumah itu tempat mereka lahir dan dibesarkan. Saya mau lihat bagus sebelum meninggal," tambahnya.
Selain ibunya, Idawati juga menggugat saudaranya, Agus Pasuba dan pihak pembeli Antonius.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Sufiani mengatakan upaya mediasi akan dilakukan kepada ibu dan anak tersebut. Apalagi ini lebih mengarah ke kasus perdata.
Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka sidang tidak akan dilanjutkan lagi. Ia berharap kasus keluarga seperti ini tidak diselesaikan di meja hijau.
"Kita upayakan mediasi terlebih dahulu. Jika berhasil, maka sidang kita hentikan. Tapi kalau memang buntu, mau tidak mau kita lanjutkan," katanya.
S: suara