INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut total aset yang bisa dia...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut total aset yang bisa diambil negara berkaitan dengan hak tagih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi estimasi awal Rp108 triliun.
Mahfud menuturkan, usai penghitungan dari pihak Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, jumlah aset BLBI yang bisa diambil negara hampir mencapai Rp110 triliun.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung tadi menghitung Rp109 triliun lebih, hampir Rp110 triliun. jadi bukan hanya Rp108 triliun tapi Rp109 triliun lebih," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (12/4).
Namun Mahfud menekankan bahwa angka tersebut bukan angka pasti. Sebab hingga kini penghitungan masih terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan aset-aset berupa dokumen hingga barang.
"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian," ucap dia.
Mahfud dalam kesempatan itu juga memaparkan alasan pemerintah mengeluarkan Keptusuan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas itu sendiri adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
Kata dia, dana BLBI yang masih ada saat ini masih berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito yang memang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kasus tersebut ke jalur pidana, persoalan BLBI pun sepenuhnya persoalan perdata.
"Oleh sebab itu sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata kita tagih sekarang," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, tim satgas sebenarnya telah bekerja sejak MA mengeluarkan putusan pada 2019.
Saat itu kata dia, tim di Kemenko Polhukam sudah mulai melakukan inventarisasi aset-aset BLBI yang bisa masuk ke kas negara.
"Nah lebih konkret lagi kemudian pada Juli 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain," jelasnya.
"Lalu kita mulai rapat-rapat sejak Juni 2020 dan begitu KPK mengumumkan SP3 kita langsung buat tim," kata dia.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara BLBI beberapa waktu lalu.
Mahfud tak menampik munculnya preseden buruk dan kecurigaan atas keputusan SP3 BLBI ini. Meski demikian, menurutnya, SP3 tak lantas menghilangkan kasus perdata atas BLBI.
"Nah kalau KPK masih mau terus awasi, masyarakat masih punya data lain silakan ke KPK, pidananya, ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun," tutur Mahfud.
s: cnnindonesia.com