INDONESIAKININEWS.COM - Partai Demokrat kelompok Moeldoko sudah ditolak pemerintah karena dinilai tidak memenuhi syarat, tapi kelompok ini ...
INDONESIAKININEWS.COM - Partai Demokrat kelompok Moeldoko sudah ditolak pemerintah karena dinilai tidak memenuhi syarat, tapi kelompok ini masih berusaha menempuh jalur hukum dan yakin menang di pengadilan. Nantinya setelah Partai Demokrat hanya ada satu kelompok dengan Ketua Umum Moeldoko, mereka akan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono dalam pemilihan gubernur DKI, menjadikan AHY sebagai Gubernur Jakarta.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Muhammad Rahmad, dalam siaran pers, Minggu, 4 April 2021.
Rahmad mengatakan pihaknya melihat keseriusan AHY meniti karier politik sampai rela melepas karier militer dengan pangkat masih mayor, melihat AHY sebagai anak taat pada perintah ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dengan pertimbangan yang bijaksana, Pak Moeldoko siap menyalurkan kembali hasrat AHY dan SBY untuk maju kali kedua sebagai calon Gubernur DKI. Tentu perlu diuji apakah tingkat popularitas dan elektabilitas AHY sudah bisa mengalahkan Anies Baswedan," kata Rahmad.
Pernyataan Rahmad tersebut belum diketahui apakah serius atau semata membalas ucapan Rachland Nashidik, politikus Demokrat pendukung setia AHY.
Sebelumnya, Rachland menulis status di Twitter, mempersilakan Moeldoko menjadi kader di bawah kepemimpinan Agus Yudhoyono, dan akan mendukung Moeldoko maju dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono. Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!" tulis Rachland.
Partai Demokrat terbelah dua, sebagian kader berada dalam kelompok Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Sebagian lagi berada dalam barisan Ketua Umum Moeldoko yang juga juga masih aktif sebagai Kepala Staf Presiden Joko Widodo.
Pemerintah telah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko, tapi kubu ini tidak menerima keputusan tersebut dan akan menempuh jalur hukum, menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan. Kubu Moeldoko mengatakan yang berhak memutuskan apakah pihaknya sah atau tidak adalah pengadilan, bukan pemerintah.
s: tagar.id