INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korups...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Diketahui, SP3 merupakan kewenangan baru KPK dari revisi UU KPK. Mardani menyinggung, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI. Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp4,56 Triliun.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya. Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan dan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Ketua DPP PKS itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam dua tahun. Dia menilai, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," sambungnya.
s: akurat.co