INDONESIAKININEWS.COM - Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen selama ini dikenal sebagai polisi berani. Bahkan, AKBP Handik Zusen ...
INDONESIAKININEWS.COM - Komandan pemburu laskar FPI, AKBP Handik Zusen selama ini dikenal sebagai polisi berani.
Bahkan, AKBP Handik Zusen banyak mengungkap kasus berat di area hukum Polda Metro Jaya.
Karier AKBP Handik Zusen menanjak di era Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Idham Azis mengangkatnya menjadi kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menaikkan jabatannya menjadi Kasubdit pada Surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Surat ditandangani Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Saat AKBP Handik Zusen menangkap John Refra, alias John Kei, atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan Kota Tangerang, Jenderal Idham Azis mengapresianya.
Saat itu, Idham Azis menegaskan, memang seyogianya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham menekankan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun premanisme
Selanjutnya, Idham meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke meja hijau.
Seperti diberitakan, John Kei dan kelompoknya ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Total ada 25 orang yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (21/6) malam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman kepada 22 anak buah John Kei atas kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dalam sidang putusan, Kamis (21/1/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan. Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yunus Corwig Rahakbau alias Erwin Richard pada 21 Juni 2020.
Erwin adalah salah seorang anak buah Nus Kei, yang berseteru dengan John Kei.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).
Selain pasal 340 KUHP, John Kei juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terakhir, John Kei dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.(*)
S: Tribunnews