INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa hari lalu, heboh pembubaran pertunjukan seni jaran kepang di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yan...
INDONESIAKININEWS.COM - Beberapa hari lalu, heboh pembubaran pertunjukan seni jaran kepang di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang dibubarkan ormas Islam. Kini salah satu pentolan ormas Islam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya ada, sudah ditetapkan tersangka. Inisial S. dia dari kepling ya. Dia juga bagian dari ormas FUI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat 9 April 2021.
S merupakan anggota Forum Umat Islam (FUI) yang juga berprofesi sebagai kepala lingkungan XI, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, Kota Medan.
Hadi mengatakan S diduga melakukan penghinaan dalam membubarkan pertunjukan jaran kepang tersebut.
"Tersangka penghinaan, itu nanti didalami lagi, yang jelas kasus yang dihadapi terkait penghinaan," ujarnya.
Polrestabes Medan hingga saat ini terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Tersangka baru satu orang. Kasusnya terus didalami. Yang jelas semua akan dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, video sekelompok anggota Laskar Khusus FUI Medan tengah membubarkan jaran kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Jumat 2 April 2021 viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, anggota FUI Medan meludahi seorang perempuan yang menolak pertunjukan itu dibubarkan. Warga yang tidak senang melihat kejadian itu lantas terlibat baku hantam dengan FUI.
S:Reqnews