INDONESIAKININEWS.COM - Ulah YouTuber Joseph Paul Zhang dalam ucapannya di akun YouTube miliknya mendapat respons dari banyak pihak. Si YouT...
INDONESIAKININEWS.COM - Ulah YouTuber Joseph Paul Zhang dalam ucapannya di akun YouTube miliknya mendapat respons dari banyak pihak.
Si YouTuber pun kini sudah dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan penistaan agama.
Sekjen HRS Center, Haikal Hassan, memberikan apresiasi terhadap kepolisian yang merespons cepat dugaan penistaan agama oleh YouTuber Joseph Paul Zhang.
Haikal menyebut langkah cepat Polri dapat menangkal terjadinya perpecahan antar umat beragama.
"Penghormatan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, Cyber Crime Polri, dengan sigap mengambil tindakan untuk mengantisipasi bibit-bibit perpecahan di antara umat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu 18 April 2021 malam.
Haikal juga meminta umat muslim agar tidak terpancing atas dugaan penghinaan tersebut.
Dugaan ujaran penistaan agama diketahui diunggah kanal YouTube Jozeph Paul Zhang.
Haikal mengungkapkan Paul Zhang hanyalah oknum semata.
"Nggak ada dalam ajaran agama apapun yang membolehkan orang menghina agama orang, menghina kepercayaan orang, menghina keimanan orang."
"Silahkan dicari ayat apa yang seperti pendeta itu (Paul Zhang) sampaikan, nggak bakal ada," ungkap Haikal.
Haikal menyebut, pernyataan kontroversial Jozeph Paul Zhang hanyalah upaya adu domba.
"Jangan terpancing, tetaplah bersaudara," ungkap Haikal.
Haikal menegaskan tidak ada ajaran agama yang menyuruh, membolehkan, mengizinkan untuk menghina agama, simbol-simbol agama, maupun tokoh-tokoh agama.
"Yang menyatakan itu hanya oknum semata, yang tidak ada dalam ajaran kristiani yang sesungguhnya," ungkap Haikal.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan akan bergerak cepat mengejar YouTuber Jozeph Paul Zhang yang viral gegara mengaku nabi ke-26 dan diduga menghina Islam.
Adapun Paul Zhang diduga kuat berada di luar negeri sejak beberapa tahun lalu.
Polri pun memastikan akan terus mencari keberadaannya, dan hingga Senin 19 April 2021 siang WIB, belum ada informasi apakah Paul Zhang sudah ditangkap atau belum.
"Akan dilakukan koordinasi semua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu 18 April 2021.
Adapun Paul Zhang sudah dipolisikan oleh Husin Shahab.
Husin melaporkan Paul Zhang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156A KUHP.
"Saya melihat video itu viral di tengah bulan Ramadan. Jadi daripada kita emosi, batal puasa, kita lapor saja biar segera diproses hukum, biar polisi yang bergerak karena sudah keterlaluan," kata Husin.
Husin yang saat ini mewakili Komite Anti Mafia Hukum mengatakan, apa yang dilakukan Jozeph benar-benar keterlaluan.
"Dia mengaku sebagai nabi ke-26, yang ingin meluruskan nabi terakhir, nabi ke-25."
"Nabi ke-25 itu maksudnya Nabi Muhammad, nabi terakhir dari keyakinan kita menurut agama Islam," kata dia.
Lanjutnya, Husin berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap Jozeph.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," kata dia.
Diketahui, dalam video berdurasi sekitar 3 jam tersebut, Paul Zhang menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim yang ada di Eropa.
Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai Nabi ke-26. (*)
S:TRIBUNPONTIANAK