INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengambil alih pen...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto kembali ke negara.
Sebelumnya, TMII dikelola oleh keluarga Soeharto sejak 1977.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Keppres ini ditandatangani pada 10 September 1977.
"Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan 'Harapan Kita'," demikian bunyi Diktum Kedua Keppres Nomor 51/1977 yang dikutip detikcom, Rabu (7/3/2021).
Berikut ini isi lengkap Keppres 51/1977 tersebut:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Memperhatikan:
Naskah penyerahan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik Indonesia ter- tanggal 20 April 1975.
Menimbang:
bahwa untuk menegaskan status pemilikan dan pengelolaan Taman Mini tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN:
PERTAMA:
Taman Mini "Indonesia Indah" yang terletak di Daerah Kelurahan-- kelurahan Bambu Apus, Dukuh, Lubang Buaya dan Ceger, Kecamatan- kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas 120 (seratus dua puluh) hektar beserta segala bangunan-bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik Negara Republik Indonesia.
KEDUA:
Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan "Harapan Kita".
KETIGA:
Yayasan "Harapan Kita" bertugas dan berkewajiban :
a.Mengurus dan memelihara Taman Mini tersebut dengan sebaik- baiknya dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan Bangsa Indonesia.
b.Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini tersebut secara berkala kepada Presiden
KEEMPAT:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
S: Tribunnews