INDONESIAKININEWS.COM - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) mendesak kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Int...
INDONESIAKININEWS.COM - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) mendesak kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk menolak pendaftaran Demokrat sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi sikap dari pada Forum Komunikasi Pendiri Partai Demokrat dengan tegas menyatakan akan menggugat menyampaikan kepada Dirjen HAKI supaya ditolak dan FKPD seluruh di Republik Indonesia ini menyatakan dengan keberatan," kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi persnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Saragih dan pihaknya mengaku heran, pasalnya langkah pendaftaran Demokrat ke HAKI tersebut sebagai yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Terutama soal pendaftaran soal lambang.
"Saya khawatir Pak SBY lagi pusing kali, lagi galau kali, sehingga dia bisa-bisanya dia mendaftarkan merek pada lambang Partai Demokrat ini," tuturnya.
Saragih mengatakan, Demokrat sebagai partai bukan merupakan kekayaan intelektual SBY sebagai pendiri. Nama Demokrat hingga lambang, menurutnya hasil diskusi para pendiri dan deklarator partai bukan atas nama pribadi.
"Karena tidak ada yang masuk akalnya persoalan warna menjadi hak patennya orang namanya bendera kok. Kok nama partai Demokrat begitu banyak para pendiri itu duduk diskusi," tandasnya.
Dituding Daftarkan HAKI
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat t kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.
"Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual," ungkapnya.
S:suara