INDONESIAKININEWS.COM - Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus dua pria pembunuh Gunawan Saputra (41). Korban merupakan preman di Kecamatan...
INDONESIAKININEWS.COM - Sat Reskrim Polresta Cirebon meringkus dua pria pembunuh Gunawan Saputra (41).
Korban merupakan preman di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua pelaku, inisial MA (26) dan S (25), membunuh korbannya menggunakan sebilah celurit.
Pelaku mengaku gerah dengan perbuatan korban yang selalu minta jatah makanan dan minuman gratis.
"Korban sehari-hari dikenal sebagai preman. Tersangka ini membuka warung di sekitar lokasi kejadian (pembacokan). Korban suka minta jatah kepada tersangka," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).
Sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku berinisial MA sempat menolak saat dimintai jatah oleh korban. Akibatnya, korban mengamuk. MA pun tak terima dengan sikap korban tersebut.
Syahduddi mengatakan, pada Jumat (9/4) sekitar 16.30 WIB, MA mengajak S untuk menganiaya korban. Keduanya menunggu sang preman tersebut melintas di depan ruko. MA membacokkan celurit sewaktu korban melintas.
"Korban kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Syahduddi.
Kurang sebulan setelah kejadian tersebut, polisi menangkap pelaku. Selama ini pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga ke luar kota.
"Sempat ke Serang, Banten. Bersembunyi juga di kolong jembatan selama sekitar dua hari. Ketika kami (polisi) sampai ke sana (kolong jembatan), yang ada bungkus nasinya saja. Kita mendapatkan informasi keberadaan MA, dan petugas berhasil mengamankannya," tutur Syahduddi.
Petugas menyita celurit sebagai salah satu barang bukti. MA dan S kini mendekam di sel Mapolresta Cirebon. Keduanya dijerat pasal 338 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
S: detiknews