INDONESIAKININEWS.COM - Munarman eks-Sekretaris Umum FPI ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021). Munarman ditangkap sekita...
INDONESIAKININEWS.COM - Munarman eks-Sekretaris Umum FPI ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, petugas Kepolisian kemudian membawa Munarman ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil dengan didampingi beberapa personel Polda Metro Jaya.
Terdapat sekitar 60 sampai 70 item barang yang dibawa petugas kepolisian dari rumah Munarman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan polisi menangkap Munarman.
Menurut Ahmad Ramadhan, Munarman diduga terkait dengan aksi terorisme.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad.
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kalau kliennya yang merupakan Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah mengetahui kabar kalau Munarman yang juga merupakan kuasa hukumnya ditangkap tim Densus 88 Polri terkait dugaan terorisme.
Menyikapi adanya penangkapan itu, kata Aziz, kliennya yakni Rizieq hanya bisa mengirimkan doa untuk keselamatan Munarman.
Dalam doanya kata Aziz, Rizieq berharap agar Munarman maupun keluarganya selalu dalam lindungan Allah SWT.
"Sudah tahu beliau (HRS) kalau Munarman ditangkap, beliau mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," tutur Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman atas dugaan terorisme ini, Aziz berpendapat Munarman merupakan orang yang anti terhadap aksi terorisme.
"Yang jelas Munarman dan FPI, termasuk Habib Rizieq sangat menolak keras segala bentuk tindakan terorisme dan upaya-upaya tersebut," tukas Aziz.
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
S: Tribunnews