INDONESIAKININEWS.COM - Bank umum yang tidak memiliki unit syariah harus angkat kaki dari Aceh dan menutup kantor. Ini dikarenakan Provinsi...
INDONESIAKININEWS.COM - Bank umum yang tidak memiliki unit syariah harus angkat kaki dari Aceh dan menutup kantor.
Ini dikarenakan Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Qanun atau Perda Aceh sejak 2018 menetapan lembaga keuangan yang operasi di wilayah itu harus berdasarkan syariah.
BRI pun menutup 11 kantornya di Aceh. Sejumlah Bank umum yang tidak memiliki unit syariah harus meninggalkan Aceh dan menutup kantor. Sebab, Provinsi Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), di mana lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Dikutip dari Qanun Aceh Pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Beberapa bank umum pun tercatat akan meninggalkan dan menutup kantor di Aceh. Berikut daftarnya:
1. Bank Panin
Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting mengungkapkan perseroan akan menutup kantor cabang di Banda Aceh pada Juni mendatang.
“Kami akan mengikuti ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh,” kata dia.
Jasman mengungkapkan Bank Panin hanya memiliki satu kantor cabang utama di daerah Jalan Muh Jam 1 G-H, Desa Baru, Kampung Baru Baiturrahman dan satu kantor kas di Hasan Dek, Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat ini Bank Panin memiliki 560 kantor cabang mulai dari KCU, kantor cabang pembantu (KCP), hingga Kantor Kas (KK) yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan menutup seluruh operasional perbankan di Aceh. Hal ini sesuai dengan penerapan Qanun LKS nomor 11 tahun 2018.
Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto mengungkapkan seluruh layanan dan portofolio dialihkan ke BRISyariah yang kini sudah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
BRI menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” katanya.
Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Wawan mengatakan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92% portfolio pinjaman dan 85% portofolio simpanan telah di buku di Bank BRIsyariah.
Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain non performing loan dan hapus buku dengan jumlahnya sekitar 8% dari total pinjaman.
3. BNI
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan perseroan sudah siap dengan penerapan Qanun tersebut. Dia menyebutkan di BNI Group ada BNI Syariah yang merupakan anak usaha syariah BNI dan beroperasi sejak 2010.
“Pada awal 2021 BNI Syariah merger bersama dengan BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia. BNI sangat mendukung serta memfasilitasi konversi ke bank syariah. Tentunya, perpindahan nasabah dari cabang konvensional ke BSI sepenuhnya atas persetujuan dari masing-masing nasabah sendiri,” kata dia , Jumat (16/4/2021).
Dia mengungkapkan untuk memperkuat operasional Bank Syariah Indonesia di Aceh dalam rangka penerapan Qanun, sampai saat ini BNI telah mengkonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) dan menjadi 26 kantor cabang pembantu BSI. Dengan demikian, kantor konvensional BNI di Aceh saat ini tinggal 6 cabang konvensional.
“Tahun ini, rencananya 4 kantor Cabang BNI yang berada di Meulaboh, Sigli, Bireun, dan Langsa kami tutup pada April 2021 dan migrasi ke Syariah, sedangkan 2 kantor cabang konvensional di Banda Aceh dan Lhokseumawe kami rencanakan penutupan sampai dengan akhir tahun 2021 ini,” tambah dia.
Menurut dia BNI siap mendukung Qanun untuk menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Sesuai tujuan utamanya yaitu, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga Aceh.
4. Bank Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengungkapkan perseroan mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia.
“Hingga Maret 2021, sebanyak 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Provinsi Aceh telah dialihoperasionalkan kepada Bank Syariah Indonesia. Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihan operasional seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir,” jelas dia.
Namun Jerat “lintah darat” Bank Aceh Syariah telah sukses menggerogoti sendi ekonomi rakyat melalui monopoli pada sektor kredit konsumtif Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para PNS yang terikat kredit pada Bank milik Pemerintah Daerah itu, dapat disimulasikan bahwa jika kredit yang diambil oleh PNS sebesar Rp 100 juta, maka total yang harus dibayar adalah mencapai Rp 187 juta lebih.
Jumlah ini mungkin masih diluar dari biaya administrasi Bank dan asuransi, yang tentunya juga dibebankan kepada nasabah.
Secara detail, seorang PNS menyebutkan awalnya dia mengambil pinjaman dari Bank Aceh Syariah dengan anggunan SK PNS sebesar Rp 100 juta dengan tenor selama 120 bulan.
Setiap bulan gaji PNS tersebut dipotong sebesar Rp 1.560.000 untuk menutupi pinjaman. Ketika posisi angsuran berada pada tenor 81 bulan, PNS bersangkutan melakukan cross cek dan diketahui pinjaman nya masih tersangkut sekitar Rp 60 juta lebih.
Padahal jika di kalkulasikan di posisi 81 bulan, PNS bersangkutan telah menyetor angsurannya sebesar Rp 1.560.000 x 81 = Rp 126.360.000. Tapi masih tertunggak sebesar Rp 60.680.000.
Melihat fenomena tersebut, sepertinya Bank Aceh Syariah menerapkan sistem kredit Piramida dan pembayaran angsuran nasabah didahului pemotongannya untuk menutupi bunga Bank terebih dahulu.
Sedangkan hutang pokok tidak akan berkurang sebelum angsuran bulanan tidak menutupi seluruh bunga bank yang berlipat ganda. Yang menjadi pertanyaan, Dimata letak Syariah nya Bank Aceh? Apakah lebel Syariah hanya sebagai modus saja untuk melegalkan praktek riba di bumi Serambi Mekah?.
Sementara perjanjian akad kredit itu sendiri terkesan hanya sepihak saja. Tak ada edukasi tentang perjanjian akad kredit terhadap para nasabah.
Dilain pihak, manajemen Bank Aceh Syariah hingga berita ini ditayang belum berhasil didapatkan klarifikasinya atas persoalan tersebut.
S:indeksnews.com